Persekusi tak Dikenal di Indonesia, Polri Diminta Adil

Minggu, 04 Juni 2017 – 12:05 WIB
Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aparat Polri harus bersikap profesional dan adil dalam menyikapi persoalan persekusi.

Dia mengingatkan Polri dalam menjalankan tugas hendaknya hanya mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya, bukannya mengikuti opini sebagian orang.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut Aksi Oknum FPI Bukan Persekusi

Dia menjelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

"Yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme," kata Sufmi, Minggu (4/6).

BACA JUGA: Wasekjen Demokrat: Pelaku Persekusi Harus Disanksi Keras

Menurut dia, orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya, melainkan dikarenakan perbuatnnya yang menyinggung pribadi orang lain.

Jika terjadi pelanggaran hukum, kata dia, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan pasal 368 KUHP.

BACA JUGA: Nih, Pernyataan Keras Presiden Jokowi soal Persekusi

"Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia," tegasnya.

"Tetapi istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta."

Karenanya, dia menegaskan, yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tapi dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut.

"Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," kata wakil ketua fraksi Partai Gerindra ini.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Solok Biarkan Persekusi, Langsung Kena Mutasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler