Meski dampak pembatasan premium akan berimbas langsung pada meningkatnya konsumsi Pertamax, pemerintah menegaskan tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap harga BBM non-subsidi satu ini
BACA JUGA: Jaga Stok Pangan, Pemerintah Intervensi Lewat Inpres
Karena dalam UU diatur bahwa yang disubsidi adalah premium, serta yang menerimanya adalah kalangan tidak mampu."Itu kan (harga Pertamax) sudah sesuatu yang harganya di luar yang kita atur
Namun saat ditanya mengenai dasar hukum dari pelepasan harga Pertamax yang mengikuti kondisi pasar, Hatta tidak bisa menyebutkan payung hukum mengapa pemerintah tidak ikut mengintervensi harga Pertamax
BACA JUGA: Indonesia Seriusi Wisata Cruise
Sementara, UU Migas Nomor 22 tahun 2001 mengenai pelepasan harga pasar telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004."Apakah maksud anda kita harus mensubsidi Pertamax? No, no, no
BACA JUGA: Inflasi Tinggi Belum Ganggu BI Rate
Kita tidak akan mensubsidi Pertamax," tegas Hatta(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PBBKB Naik, Bahan Bakar Non-Subsidi Ikut Naik
Redaktur : Tim Redaksi