Pertamax Naik, Pemerintah Tak Akan Intervensi

Kamis, 06 Januari 2011 – 14:55 WIB
JAKARTA - Menjelang rencana pembatasan BBM subsidi atau premium diberlakukan pada April mendatang, saat ini masyarakat dihadapkan dengan pilihan harga Pertamax yang melonjak cukup tinggiPer 1 Januari 2011, harga Pertamax naik dari Rp 7.050 menjadi Rp 7.500 per liter.

Meski dampak pembatasan premium akan berimbas langsung pada meningkatnya konsumsi Pertamax, pemerintah menegaskan tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap harga BBM non-subsidi satu ini

BACA JUGA: Jaga Stok Pangan, Pemerintah Intervensi Lewat Inpres

Karena dalam UU diatur bahwa yang disubsidi adalah premium, serta yang menerimanya adalah kalangan tidak mampu.

"Itu kan (harga Pertamax) sudah sesuatu yang harganya di luar yang kita atur
Jadi mau tidak mau, dia (harganya) akan mengikuti irama pasar," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/1).

Namun saat ditanya mengenai dasar hukum dari pelepasan harga Pertamax yang mengikuti kondisi pasar, Hatta tidak bisa menyebutkan payung hukum mengapa pemerintah tidak ikut mengintervensi harga Pertamax

BACA JUGA: Indonesia Seriusi Wisata Cruise

Sementara, UU Migas Nomor 22 tahun 2001 mengenai pelepasan harga pasar telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.

"Apakah maksud anda kita harus mensubsidi Pertamax? No, no, no
Kita harus lihat juga bahwa dalam UU mengatakan, bahwa yang berhak mendapatkan subsidi itu hanya masyarakat tidak mampu

BACA JUGA: Inflasi Tinggi Belum Ganggu BI Rate

Kita tidak akan mensubsidi Pertamax," tegas Hatta(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBBKB Naik, Bahan Bakar Non-Subsidi Ikut Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler