Pertamina Bakal Ajukan Kasasi soal Donggi Senoro

Kamis, 24 November 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak keberatan BUMN itu atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang pemilihan mitra proyek LNG Donggi Senoro.

Vice President Corporate Communications Pertamina, Mochamad Harun mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 34/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst, yang menolak permohonan keberatan Pertamina atas putusan KPPU No.35/KPPU-I/2010Harun menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut dikeluarkan tanpa pertimbangan hukum yang memadai dan tidak didasari pemahaman yang baik atas perbedaan mekanisme pemilihan mitra dengan tender.

“Meskipun sangat mengecewakan, Pertamina tetap menghormati putusan tersebut

BACA JUGA: Industrialisasi Perikanan, RI Gandeng Korsel

Namun, kami akan tetap menggunakan seluruh upaya hukum yang masih terbuka sehubungan dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” ucap Harun di Jakarta, Kamis ( 24/11)

Ditambahkannya, salah satu upaya hukum yang akan ditempuh Pertamina adalah mengajukan kasasi ke MA
Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi tersebut, Pertamina berharap dan berkeyakinan Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara ini dapat melihat inti permasalahan terkait proyek Donggi Senoro ini secara lebih jernih dan tetap bersandar para prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Kami berkeyakinan Mahkamah Agung akan mengoreksi ulang putusan KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, dengan melihat kesalahan penerapan hukum oleh KPPU dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

BACA JUGA: BPMigas Usul Blok Migas Skala Kecil

Bahkan KPPU sendiri dalam keputusannya telah meminta Pertamina dengan para mitra meneruskan proyek pengembangan LNG Donggi Senoro yang memiliki peran sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di Sulawesi Tengah.” Tegasnya.

Harun menguraikan ketidaktepatan yang dilakukan KPPU dan PN Jakpus itu telihat dalam memposisikan proses pemilihan mitra yang dilakukan oleh Pertamina dan Medco, terkait proyek Donggi Senoro sebagai proses tender sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Padahal, ungkap Harun, tidak ada satupun fakta hukum yang mendukung pengkualifikasian proses tersebut sebagai tender
Penamaan “Beauty Contest” oleh KPPU untuk proses pemilihan mitra, yang kemudian dianggap sebagai bentuk lain dari “tender”, juga merupakan bukti bahwa sesungguhnya KPPU dan PN Jakarta Pusat telah sangat salah dalam melakukan interpretasi terhadap pasal 22 UU No

BACA JUGA: Pembatasan BBM Bisa Akhir Tahun

5 Tahun 1999.

Sebagai BUMN, lanjut Harun, Pertamina selalu mengedepankan pelaksanaan prinsip good corporate governance dengan menghormati aturan hukum yang berlaku dalam tiap kegiatannya“Kami sangat meyakini proses pemilihan mitra dalam proyek Donggi Senoro telah memperhatikan prinsip keadilan dan perlakuan yang setara, tanpa diskriminasi terhadap pihak manapun serta menjunjung tinggi etika bisnis dan persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pertamina merupakan pemegang 29 persen saham PT Donggi Senoro LNG yang dibentuk pada Desember 2007Selain Pertamina, saham DSLNG juga dikuasai oleh Mitsubishi (44,92 persen), Korean Gas (14,98 persen), dan PT Medco LNG Indonesia (11,1 persen).

Proyek Donggi Senoro merupakan salah satu proyek nasional berskala besar dan diharapkan akan memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Putusan KPPU dan putusan PN Jakarta Pusat yang kurang tepat, berpotensi menyebabkan timbulnya berbagai komplikasi dalam penyelesaian proyek dan memberikan preseden yang sangat buruk pada iklim investasi di Indonesia," pungkas Harun(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Shipyard dan Manufaktur Masih Mendominasi Investasi di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler