JAKARTA - Kabar gembira bagi pemerintah daerah Jawa Timur (Pemda Jatim)Terkait pengelolaan blok migas West Madura Offshore (WMO), Pertamina menyatakan siap menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, keinginan BUMD untuk ikut dalam pengelolaan West Madura bisa diakomodasi dalam Joint Operating Agreement (JOA) atau perjanjian kerjasama operasi
BACA JUGA: BTN Kredit PNS Salurkan Uang Muka KPR
"Jadi, soal BUMD, itu nanti adanya di JOA," ujarnya pada rapat Komisi VII DPR, Senin (23/5)Menurut Karen, hingga saat ini pemerintah baru mengalokasikan saham kepemilikan blok migas West Madura sebesar 80 persen kepada Pertamina dan 20 persen kepada Kodeco Energy
BACA JUGA: Kementan Butuh 60 Ribu Penyuluh
"Adapun PSC (production sharing contract) dan JOA belum ditandatangani," katanyaDalam skema pengelolaan blok migas, setelah pemerintah memberikan alokasi kepemilikan saham, maka badan usaha yang mendapat saham akan menandatangani PSC dengan pemerintah untuk menentukan berapa porsi bagi hasil
BACA JUGA: Pemerintah Terbitkan Surat Utang USD 1,5 Miliar
Setelah itu, antar badan usaha akan menandatangani JOA untuk operasional pengelolaan blok migasTerkait keinginan BUMD untuk mendapatkan saham 10 persen dari blok migas West Madura, Karen tidak memberikan penegasan apakah skema tersebut akan diakomodasi dalam JOANamun, saat didesak Komisi VII DPR terkait keikutsertaan BUMD, Karen hanya mengiyakan"Iya, nanti akan mengarah kesana," ujarnya
Karen mengatakan, meski PSC dan JOA belum ditandatangani, namun sejak 7 Mei lalu, posisi operator sudah dipegang oleh Pertamina, sehingga tingkat produksi West Madura tidak turun di masa transisiLalu, kapan JOA akan ditandatangani" "Kami harapkan bisa secepatnya," katanya
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, dalam pengelolaan blok migas, pemerintah daerah melalui BUMD memang punya kesempatan untuk ikut mengelola"Jadi, Pemda berhak mengajukan diri ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDMSyaratnya, jangan telat (mengajukannya) dan teriaknya harus kencang, kalau tidak, maka sulit didengar pemerintah pusat," ujarnya
Menurut Pri Agung, pembahasan participating interest sebuah blok migas memang harus dilakukan sejak jauh hari, sehingga Kementerian ESDM maupun BP Migas bisa mempertimbangkan usulan kepemilikan saham oleh Pemda"Sebaiknya, tiga tahun sebelum masa kontrak suatu blok berakhir, Pemda sudah harus mengajukan diri ke pemerintah pusatAtau paling tidak dua tahun sebelum kontrak berakhir," katanya
Karena itu, lanjut dia, masing-masing Pemda harus mulai menginventarisir blok-blok migas yag ada di wilayahnya dan memetakan mana saja yang kontraknya akan berakhir"Misalnya, di Jawa Timur, ada TAC Poleng di dekat West MaduraBlok itu akan berakhir pada 2013 nantiJadi, kalau ingin ikut mendapatkan participating interest, maka mulai sekarang Pemda harus mengajukan diri ke pemerintah, jangan telat lagi," paparnya(owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Termurah di Asia, Penyelundupan BBM Bersubsidi Masih Marak
Redaktur : Tim Redaksi