Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop

Rabu, 26 Juni 2019 – 05:18 WIB
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual Pertamini adalah kabupaten, bukan kota.

“Balikpapan adalah kota dan tidak bisa melegalkannya. Kalaupun bisa, hanya beberapa aturan yang bisa diikuti. Misalnya, jarak keberadaan mereka dengan SPBU sekitar 10 kilometer dan dari APMS sekitar 5 kilometer. Belum lagi jarak tempat penampungan BBM dengan dispenser harus diatur,” terangnya, Senin (24/6).

BACA JUGA: Para Pemilik Pertamini Sudah Disidang, Pengin Tahu Berapa Dendanya?

BACA JUGA: Sikap Lion Air dan Citilink soal Penurunan Harga Tiket Pesawat

Dengan demikian, kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan pemerintah daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.

BACA JUGA: Pengusaha Pertamini Terancam Denda Rp 60 Miliar

Dengan alasan tersebut, pemerintah kota tidak bisa mengeluarkan perda. Sebab, larangan peredaran Pertamini sudah ada dalam undang-undang dan peraturan yang mengikutinya.

Sebagaimana diketahui, penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2001 Pasal 55.

BACA JUGA: Pemilik Pertamini Siap Diatur, Bukan Dimatikan

Denda untuk penjual BBM eceran dapat mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun.

Pemkot tetap bersikukuh dengan aturan yang sudah ada. Namun, Arzaedi menyebutkan, pihaknya menunggu respons dari Pertamina.

“Pertamina punya program Pertashop. Kami sedang melakukan komunikasi kepada mereka tentang program ini. Kalau ada Pertashop, bisnis Pertamini bisa saja legal,” katanya.

Dia mencontohkan di Kutai Barat peredaran Pertamini sangat banyak. Pasalnya, di daerah tersebut sangat sulit menemukan SPBU.

“Kalau seperti itu, bisa legal. Di Balikpapan khususnya di perkotaan susah untuk melegalkan,” bebernya.

Arzaedi mengimbau Pertamini ini tidak beroperasi dulu sampai skema yang dihasilkan dari Pertamina dan pemkot didapat. Satpol PP juga bisa saja kembali merazia mereka.

Sebelumnya, Region Manager Comm & CSR Kalimantan Heppy Wulansari mengatakan, Pertashop merupakan salah satu terobosan layanan pihaknya untuk membuka akses energi bagi masyarakat di perdesaan terutama daerah terpencil.

Caranya ialah dengan menyediakan One Stop Pertamina Product, yaitu BBM, LPG dan pelumas.

Pertamina ingin mendekatkan pelayanan BBM di setiap desa, dengan sasaran 10.000 titik di tahun ini. Jawa Barat menjadi tempat uji produk ini.

“Di Kalimantan masih belum tahu karena saat ini masih fokus uji coba di Jawa Barat. Kalau dinilai berhasil, akan di-roll out ke wilayah lain,” terangnya. (aji/tom/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilema Bisnis Pertamini: Ilegal, Tetapi Dibutuhkan Masyarakat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler