jpnn.com, JAKARTA - BPTJ meluncurkan perizinan online yang diperuntukan bagi Angkutan Sewa Khusus, pada Minggu (16/7) lalu.
Berbagai kemudahan bisa didapatkan dari perizinan system online ini, di antaranya memudahkan perusahaan dalam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan serta memudahkan perusahaan mengajukan izin operasional kendaraan.
BACA JUGA: Sistem Perizinan Online Bakal Diterapkan Pada Angkutan Umum
"Kemudian memudahkan perusahaan mengontrol status izin kendaraan yang bergabung, memudahkan pengawasan kendaraan di lapangan, mengatur ketersediaan angkutan sewa khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memutus praktek pungli di bidang perizinan angkutan jalan dan melaksanakan amanat regulasi yang mengatur angkutan sewa khusus," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono.
Selain peresmian perizinan online, pada hari yang sama juga diluncurkan Fleet Management System yang digunakan oleh Perum PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta).
BACA JUGA: Menhub: Sistem ini Akan Menghapus Proses Tatap Muka
System IT berbasis online juga digunakan oleh Perum PPD guna meningkatkan efektifitas kinerja Perum PPD.
"Manajemen perusahaan operator bus harus baik agar mampu meningkatkan kinerja yang nantinya berimbas kepada efektivitas perusahaan," tutur Bambang.
BACA JUGA: Perizinan Kendaraan Sewa Khusus Online Diluncurkan
Bambang mengatakan, salah satu perusahaan otobus yang telah siap dengan sistem ini adalah perum PPD yang memanfaatkan teknologi IT berbasis online fleet management system.
"Setidaknya ada empat hal yang disasar oleh sistem ini yaitu sumber daya manusia, pemeliharaan, operasional, dan keuangan," tandas dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu
Redaktur & Reporter : Yessy