Perusahaan Perbankan Diminta Kerjasama Serikat Buruh

Kamis, 04 Agustus 2011 – 09:34 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan perbankan di Indonesia segera membuat dan melaksanakan perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau buruh

"Penerapan kesepakatan PKB dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja serta menghindari ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, Red)," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menyaksikan penandatanganan PKB Bank BII Tbk, di Jakarta Rabu (3/8).
 
Dia mengatakan, PKB memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja

BACA JUGA: Dikritik Bais, Kapolri Bela Diri

”Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah
Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja serta menguntungkan perusahaan," jelas Muhaimin dalam surat elektroniknya yang dikirim

BACA JUGA: Angie-Mirwan Sudah Diproses Internal



Setelah PKB disepakati dan ditandatangani, lanjut Muhaimin, kedua belah pihak harus segera melakukan sosialisasi dari isi PKB kepada pekerja dan manajemen agar diketahui hak dan kewajibannya selama bekerja
"Yang diutamakan dalam setiap perundingan bipartit adalah niat baik untuk kepentingan bersama

BACA JUGA: Partai Demokrat Terancam Dibubarkan

Masing-masing pihak mempunyai harapan dan keinginan yang bisa jadi berbeda, tapi perbedaan itu bisa dijembatani dalam perundingan yang saling menguntungkan," ujar ketua umum DPP PKB itu.

Muhaimin menambahkan, apabila nantinya dalam pelaksanaan terdapat hal-hal yang mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran di antara kedua belah pihak, diharapkan senantiasa dikembalikan kepada naskah PKB yang disepakati dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian itu.

"Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerjaJadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan," jelasnya.

Data Kemenakertrans menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh IndonesiaHadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans Myra MHanartani, Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisa Diskriminasi Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon, serta Dirut dan Jajaran Direksi PT BII Tbk(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihajar dan Disiksa, Sekuriti Polisikan Penyidik Polda Kepri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler