Perusahaan Sawit Tolak Bayar Pajak Galian C

Selasa, 27 Desember 2011 – 13:06 WIB
SAMPIT – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari pajak galian CNamun mereka harus bekerja keras untuk menagih pajak tersebut karena ada saja perusahaan yang menolak membayar pajak galian C, diantaranya perusahaan perkebunan kelapa sawit.
   
Disebutkan, sudah dua tahun ini sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit menolak membayar pajak galian C, padahal nilainya sangat besar yakni mencapai ratusan juta

BACA JUGA: Rob di Pontianak Diprediksi Semakin Tinggi

DPPKAD mengaku kesulitan menagih karena terus mendapat penolakan dari pihak perusahaan dengan berbagai alasan.
     
"Pajak galian C itu artinya pemindahan yang sifatnya dikomersilkan untuk jalan, termasuk tanah atau segala macamnya
Untuk itu mereka diharuskan membayar pajak galian C nya

BACA JUGA: Gaji Dipotong, Honorer di Batam Menjerit

Saat kami tagih, mereka tidak mau membayar dan itu sudah dua tahun ini," kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kotim, Yurisetyabudi.

Budi mengungkapkan, diantara PBS yang menolak itu adalah PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) yang selama ini banyak disoroti publik, khususnya organisasi pecinta lingkungan, apalagi setelah tragedi kecelakaan yang menewaskan belasan karyawan beberapa waktu lalu
Menurutnya, PBS itu beralasan hanya terjadi miskomunikasi dengan Pemkab Kotim, sehingga pajaknya belum terbayar

BACA JUGA: Jalan Diblokir, Lambu Masih Mencekam



"Mereka beralasan miskomunikasi dan berjanji akan membayarNamun ternyata setelah ditunggu-tunggu sampai sekarang tak ada realisasinya sama sekali," katanya.

Budi menambahkan, pihaknya sebelumnya juga sudah mengancam akan menyeret kasus itu ke jalur hukum dengan mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Sampit dan Polres KotimNamun, ancaman itu tidak membuat perusahaan tersebut bergeming.

Budi menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada sejumlah perusahaan yang menolak memenuhi kewajibannya tersebut, namun, belum ada tanggapanSurat ketiga sedang disiapkan dan jika masih tak ada tanggapan sampai surat peringatan keempat, pihaknya akan menurunkan tim penyidik

"Jika sampai surat peringatan keempat masih tidak digubris juga, maka tim penyidik yang akan turun dan jelas akan ada sanksi secara hukum," tandasnya.
 
DPRD Kotim sebelumnya menyoroti minimnya pajak galian C di KotimPendapatan pajak dari sektor itu seharusnya bisa lebih dioptimalkan karena potensi pertambangan galian C di wilayah ini sangat besarMisalnya, galian C di PBS berupa pembangunan jalan perusahaan yang panjangnya mencapai ratusan kilometer serta pembangunan areal perkantoran dan perumahan karyawan. (rm-45)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Keluhkan Preman Pantai Air Manis Padang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler