Perwira Tak Bisa Lindungi Korban Persekusi, Siap-Siap Dipecat Kapolri!

Jumat, 02 Juni 2017 – 20:40 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik Komisaris Jenderal Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (10/9). Syafruddin menjadi Wakapolri menggantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi :

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penindakan pidana persekusi tidak perlu menunggu laporan.

Sebab, persekusi bukan delik aduan. Melainkan delik pidana.

BACA JUGA: Kasus Persekusi, Baca Nih Peringatan dari Tito

"Bisa, bisa diproses hukum karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," kata Tito di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (2/6).

Dia menambahkan, Polri sudah mengambil langkah-langkah mencegah persekusi.

BACA JUGA: Satu Pelaku Persekusi Bocah Akhirnya Ditangkap, Kapolri: Harus Diproses Biar Ada Efek Jera

Sambil melakukan monitoring melalui tim siber Polri. "Kami memiliki elemen-elemen untuk patroli internet," ujar Tito.

Dia akan memerintah untuk membuka semua saluran yang ada di siber sehingga jika nanti ada yang merasa diancam, apalagi dengan kekerasan fisik bisa melapor ke Polri.

BACA JUGA: Berawal dari Mengomentari Foto Kapolri Bareng Polwan

"Kami akan berikan perlindungan," kata mantan Kapolda Metro Jaya dan Papua itu.

Sekali lagi, Tito menegaskan, anggota Polri yang tidak berani dan tak memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait persekusi itu akan ditindak tegas.

"Saya tidak akan segan-segan untuk mencari dan mengganti orang yang lebih tegas," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghina Kapolri Akhirnya Dibekuk di Madura


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler