Sosialisasi Revisi PM 26/2017 Dilakukan Serempak Hari ini

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 08:08 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat dengan anak buahnya. Foto dok humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan hari ini, Sabtu (21/10) menggelar sosialisasi rancangan revisi PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di tujuh kota.

Adapun tujuh kota yang akan dilangsungkan sosialisasi tersebut yakni Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.

BACA JUGA: Menhub Jamin tak ada Penolakan PM 26/2017 dari Pemda

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan menjelaskan, pihaknya akan berbagi tugas memberikan sosialisasi terkait revisi PM 26/2017 di tujuh kota dalam waktu yang bersamaan.

"Sosialisasi revisi PM 26/2017 yang berlangsung di tujuh kota menampilkan para narasumber yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Surabaya, Sekretaris Jenderal Sugihardjo di Semarang, Ptl Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Makassar, Inspektur Jenderal Wahju Satrio Utomo di Bandung," ujar Ihwan dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Selain Lindungi Penumpang, PM 26 Akomodir Kepentingan Sopir

Selanjutnya ada Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris di Medan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Palembang dan Kepala Badan Litbang Perhubungan Umiyatun Hartati di Balikpapan.

Secara garis besar menurut Ihwan, revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA: Kemenhub Gelar Sosialisasi Rancangan Revisi PM.26 di 7 Kota

Selain masalah tarif, ada beberapa materi yang dibahas pada revisi PM 26/2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker ASK, Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya.

"Poin-poin tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat," tandas Ihwan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sahkan Pagu Alokasi Anggaran Kemenhub dalam RAPBN 2018


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler