Peserta Tes PPPK Diuji Kemampuan 3 Bidang Kompetensi, Apa Itu?

Kamis, 14 Februari 2019 – 07:03 WIB
Seleksi calon PPPK juga menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Aturan baru tersebut menyebutan, kelulusan tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tetap menggunakan passing grade alias nilai ambang batas.

BACA JUGA: PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan PermenPAN-RB tersebut, peserta PPPK yang lulus verifikasi berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi.

Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta seleksi PPPK tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar.

BACA JUGA: Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini

Pada Ketentuan Umum PermenPAN-RB dimaksud dijelaskan kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Kelulusan Tes PPPK Tetap Pakai Passing Grade

Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

"Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri," terang Ridwan yang dihubungi JPNN, Rabu (13/2).

BACA JUGA: PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK

Dia melanjutkan, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas bisa diikutsertakan wawancara. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. (sam/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi


Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler