Petronas Akan Bayar Rp 434 Miliar Kepada PGN

Rabu, 28 Februari 2018 – 01:17 WIB
Ilustrasi Petronas. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas mengklaim PT Petronas Carigali Indonesia siap membayar denda kepada PT Kalimantan Jawa Gas (Kalija).

Pembayaran tersebut dilakukan lantaran tidak terpenuhinya realisasi penyaluran gas.

BACA JUGA: PGN Tagih Utang Rp 409 Miliar ke Petronas

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, mediasi antara kedua pihak sudah selesai.

“Namun, kalau masalah force majeure, bukan wilayah BPH. Itu wilayah SKK (Migas) dan Kementerian ESDM,’’ ujar Fanshurullah, Senin (26/2).

BACA JUGA: Laba Anjlok, PGN akan Dipanggil DPR

Menurut dia, pembayaran denda tersebut diatur dalam gas transportation agreement (GTA).

Kontrak itu mengatur volume minimal penyaluran gas (ship or pay) yang harus dibayarkan Petronas kepada KJG sebagai jaminan kepastian investasi.

BACA JUGA: PGN Akusisi Pertagas Pro Ketahanan Energi Nasional

Total, Petronas harus membayar sekitar USD 32,2 juta atau Rp 434 miliar.

Volume minimal penyaluran gas yang harus dibayarkan Petronas selama 2015–2019 mencapai 104 mmscfd. Tetapi, realisasinya hanya 70–90 mmscfd.

PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) merupakan perusahaan patungan antara PT Permata Graha Nusantara (anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk) 80 persen dan PT Bakrie and Brothers Tbk 20 persen.

Berdasar kesepakatan pengangkutan gas, pengelola jaringan pipa transmisi Kalija I (KJG) akan mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah, yang dioperatori Petronas Caligari Indonesia ke PLTGU Tambak Lorok milik PT Indonesia Power (anak usaha PLN).

Dia menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui alokasi gas pengganti untuk disalurkan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTGU) Tambak Lorok.

’’Masalah alokasi itu Kementerian ESDM, makanya kami koordinasikan,’’ imbuh Fanshurullah.

Pihaknya juga belum mengetahui pertimbangan alokasi gas pengganti akan dipasok melalui Jambaran-Tiung Biru.

Sebab, 175 mmscfd gas dari Jambaran-Tiung Biru dialokasikan untuk memasok pipa Gresik–Semarang.

’’Investasi Kalija I kan semestinya 2025 baru balik modal. Kan kasihan sudah investasi membangun pipa, tiba-tiba terjadi force majore, modalnya saja belum balik,’’ ujar Ifan.

BPH Migas pun berniat investasi membangun dengan dana bukan APBN bisa diprioritaskan.

Di sisi lain, Country Head of Petronas Carigali Indonesia Mohamad Zaini enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

Namun, dia memastikan ada opsi pengganti gas bumi menjadi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). (vir/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Legalitas Holding Migas Tunggu Tanda Tangan Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Petronas   PGN  

Terpopuler