Petugas Mengamankan Belasan Kotak Amal

Jumat, 11 Agustus 2023 – 16:10 WIB
Barang bukti belasan kotak amal tanpa izin diamankan Satpol PP Kabupaten Bangka. (ANTARA/Kasmono)

jpnn.com - BANGKA - Belasan kotak amal atau kotak sumbangan terpaksa diamankan petugas.

Langkah tersebut diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, karena 13 kotak amal dimaksud tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

BACA JUGA: ASN Banda Aceh Jangan Menongkrong di Warkop saat Jam Kerja, Ini Serius

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Fauzi, 13 kotak amal itu didapat dari sejumlah restoran dan rumah makan.

"Pemilik kotak amal yang berasal dari berbagai tempat sengaja menitipkan di restoran dan rumah makan karena dianggap banyak pengunjung," kata Ahmad Fauzi di Sungailiat, Jumat (11/8).

BACA JUGA: Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Bojongmangu

Belasan kotak amal tanpa ada izin resmi itu, tambahnya, hanya diambil dari lima titik dan dimungkinkan masih banyak kotak amal yang dititipkan tanpa izin.

"Belasan kotak amal itu baru sampel dan sangat dimungkinkan jumlahnya melampaui dari barang bukti yang kami amankan tersebut," katanya.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai & Satpol PP Bersinergi Edukasi Masyarakat

Menurut Ahmad, dari belasan kotak amal yang diamankan, ada satu kotak amal dengan izin.

Namun, sudah melawati batas akhir dan belum diperpanjang oleh pemiliknya.

Sebagian besar kotak amal itu digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat guna kepentingan pembangunan atau kegiatan tertentu.

"Kami tidak melarang siapapun menggalang dana dari masyarakat. Namun, harus dilengkapi izin resmi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu pemilik kotak amal untuk memberikan penjelasan penggunaan dana yang dihimpun serta membawa kelengkapan dokumen perizinan untuk memastikan kegiatan tidak melanggar hukum.

"Saya sarankan pengelola restoran dan rumah makan atau tempat usaha yang lain, jika ada seseorang yang menitipkan kotak amal untuk menggalang dana, hendaknya ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan perizinan," katanya.

Saat ini, pihaknya masih dalam tahap persuasif supaya setiap ada kegiatan penggalangan dana dari masyarakat harus memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.

"Kami tetap akan melakukan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi tindak pelanggaran peraturan daerah," kata Ahmad Fauzi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Dilakukan Bea Cukai Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Daerah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler