BATAM --Petugas Otorita Batam dibantu puluhan anggota Ditpam nyaris diamuk ratusan warga Kelurahan Batumerah, Kecamatan Batuampar disela-sela upaya mereka untuk menandai seratusan rumah warga yang rencananya akan direlokasi dari pemukiman padat penduduk itu.
Takut terjadi jatuh korban, warga hanya melakukan pengusiran secara paksa bagi para petugas itu sekitar pukul 11.00 WIB kemarin (9/12)Petugas terpaksa mengurungkan niatnya untuk menandai rumah-rumah warga yang direncanakan akan direlokasikan itu.
Pengusiran itu menurut warga akibat adanya celotehan salah satu petugas OB yang ketika ditanyai tentang kesepakatan antara warga, polisi, Pemko dan OB atas rencana relokasi mereka setelah lahan seluas hampir 2 hektar yang diperuntukan untuk industri tersebut.
"Mereka (petugas,red) kita usir karena ada pembicaraan yang keluar dari salah satu petugas kalau janji tinggal janji," ujar Dullah, salah satu warga kepada sejumlah wartawan kemarin (9/12).
Menurut Dullah, warga kesal karena mereka berusaha menagih janji pihak terkait terhadap kesepakatan mereka dengan aparat beberapa waktu lalu yang memutuskan akan dilakukan pendataan dan pengukuran serta relokasi setelah adanya ganti rugi atas rumah yang telah mereka diami puluhan tahun
BACA JUGA: Riau Bidik Islamic Solidariti Games
Untung saja emosi warga terhadap para petugas yang hendak menandai rumah mereka dengan piloks itu ditenangkan oleh polisi dari Polsekta Batuampar.Kompol L Sinaga, staf Biro Binamitra Poda Kepri yang turun ke lokasi ikut menenangkan warga dan memberi arahan terkait persoalan lahan tersebut
Menurut Sinaga telah disepakati bersama bahwasannya pihak OB akan melakukan pendataan rumah, pengukuran lahan dan relokasi jika warga telah mendapatkan ganti rugi
BACA JUGA: Desak Pelabuhan Dumai Jadi Pelabuhan Impor-Ekspor
Pasalnya hingga saat ini belum ditentukan berapa nilai ganti rugi bagi merekaKetua tim peduli kampung tua Batumerah Muhamad Nasir mengemukakan kekecewaannya atas rencana relokasi seratusan warga yang bermukim di kampung tua yang memiliki nilai sejarah itu sesuai SK Wali Kota Batam nomor 105 tahun 2004 lalu.
Bersama warga yang bermukim di RT 02/RW 8, RT 03/RW 1 dan RT 26/RW 1, tim peduli kampung tua Batumerah menyatakan untuk sementara menolak dilakukannya pendataan, penandaan rumah dan pengukuran lahan sebelum terjadi kesepakatan yang tidak merugikan mereka
BACA JUGA: Kapolda Akui Pakai Peluru Karet
"Warga tetap setuju untuk dilakukan relokasiTapi proses ganti ruginya harus dijelaskan dulu," ujar Nasir yang juga diamini warga lainnya.Menurut Sinaga, sesuai kesepakatan instasi terkait, kurang lebih 200 warga di tiga RT itu akan direlokasikan ke Batumerah AtasWarga yang direlokasi juga menurut Sinaga bakal memiliki sepenuhnya lahan tempat tinggal baru mereka itu.(spt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh Pamekasan, 10 Orang Tertembak
Redaktur : Tim Redaksi