BACA JUGA: Jubir Kemendagri: SK akan Diambil Gubernur Sulut
Sampai berita ini diturunkan, petugas yang terdiri dari anggota Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Merangin, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Satuan Polisi Operasi Reaksi Cepat TNKS dan Pemkab Merangin, masih terus mengusir warga yang merambah taman nasional dan hutan produksi di kawasan Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin."Kami sejak 12 November telah melakukan upaya pengusiran terhadap sekitar 10 ribu warga yang merambah kawasan penyangga TNKS dan hutan produksi di daerah Kecamatan Lembah Masurai," kata Syafri, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Kamis (25/11).
Upaya pengusiran ini diambil untuk menjaga kawasan hutan daerah itu
"Operasi ini akan berakhir hari ini, secara bertahap telah dilakukan dengan cara persuasif
BACA JUGA: Lima Gajah Ditemukan Mati di Inhu
Kini memang belum sepenuhnya berhasil, namun setidaknya sekitar 30 persen dari 6.500 hektare kawasan penyangga TNKS dan hutan produksi yang selama ini dikuasai warga, kini sudah mulai ditinggalkan", ujar Syafri.Upaya pengusiran ini lebih lanjut dikatakan Syafri, tidak hanya berhenti disini
BACA JUGA: IAIN Ancam PTUN-kan Bupati
"Yang pasti kami akan melakukan tindakan itu hingga seluruh warga perambah meninggalkan lokasi dan tidak lagi kembali ke kawasan tersebut," ujarnya.Selain pengusiran, Pemkab Merangin juga sedang mengupayakan kawasan yang sudah dirambah warga itu untuk dijadikan kawasan kerakyatan atau hutan desaBila memang izinnya sudah dikeluarkan Kementrian kehutanan, maka tindak lanjutnya baru ditata, warga mana saja yang bisa mengelola kawasan ini.
Hanya saja, aksi pengusiran ini banyak ditentang banyak pihak, tidak hanya dari warga perambah sendiri, tapi juga datang dari berbagai elemen masyarakat lainnyaAntara lain seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi.
Walhi Jambi sendiri secara terang-terangan, mengutuk keras aksi Pemkab Merangin yang mengusir warga petani di kawasan itu"Kami mengutuk keras pengusiran tersebut, antara lain akan mengakibatkan puluhan ribu jiwa petani terancam kelaparan, ratusan anak akan berhenti sekolah, lebih dari 3000 rumah akan hangus terbakar dan lebih mengerikan sekitar 30 juta pohon kopi produktif akan hancur sia-sia karena turut juga dimusnahkan," kata Arif Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi.
Bupati Merangin M Nalim, tertanggal 31 Agustus 2010, mengeluarkan surat himbauan Nomor 522/710.A/DISBUNHUT/2010Isinya antara lain meminta kepada Petani-petani kopi di Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin untuk segera meninggalkan kebun kopi mereka paling lambat tanggal 30 September 2010.
Dalam surat itu juga berisi ancaman, bagi yang tidak patuh Bupati Merangin siap menjeratnya dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutananAncaman hukumannya tidak main-main, Pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Surat bupati tersebut telah dibalas Kepala Dusun Sungai Tebal Harwnto, pada 11 September 2010, isinya meminta agar rencana pengusiran itu dibatalkanNamun Bupati Merangin menjawab surat tersebut 22 September 2010, menyatakan akan tetap akan melaksanakan operasi pengusiran.
Bahkan ditambahkan dalam waktu dekat ini tim Gabungan dari Kementerian Kehutanan, Pemda Provinsi Jambi dan Pemda Kabupaten Merangin akan melakukan Operasi Gabungan Pemusnahan Tanaman, Rumah dan Fasilitas lain serta akan menindak tegas para pelaku yang masih berada dalam kawasan hutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tak urung surat jawaban bupati tersebut, membuat ribuan petani kopi dicekam ketakutan"Mereka tidak tahu lagi harus melakukan apa dan harus mengadu kemanaDisisi lain operasi gabungan pemusnahan itu bisa terjadi kapan saja, karena batas waktu yang ditetapkan Bupati Merangin sudah terlewati", kata Arif.
Para petani membuka lahan di kawasan itu untuk menenam berbagai komuditi, antara lain jenis tanaman Kopi sejak belasan tahun lalu dan kini telah membentuk desa-desa baru, di dalamnya sudah dilengkapi berbagai fasilitas umum seperti rumah sekolah dan tempat ibadah.
Penolakan pengusiran ini bermunculan dari kalangan LSM dan Mahasiswa di Jambi, Rabu kemarin (13/10), perwakilan petani yang didampingi beberapa LSM dan Mahasiswa mendatangi anggota DPRD Provinsi Jambi, mengadu tentang nasib yang sedang mereka alami serta meminta anggota dewan daerah ini bisa memfasilitasi untuk mencegah pemerintah Kabupaten Merangin mengurungkan niatnya.
"Kami takut sekali jika rencana pemerintah benar-benar dilaksanakan, karena kami harus kemana dan berusaha apa", kata Yasroni, 53 tahun, salah seorang warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, yang juga ikut dalam aksi ke gedung dewan kemarin, serta mengaku meninggalkan daerahnya Pagar Alam Sumatera Selatan sejak tahun 1994(hdi/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bentrok Diupayakan Damai
Redaktur : Tim Redaksi