Dalam aksi massa kali ini, para guru menuntut agar guru dan tenaga kependidikan dikelola secara langsung oleh sebuah badan tersendiri yang disebut dengan Badan Guru
BACA JUGA: BUMN Harus Rekrut Pegawai Lulusan SMK
"Kami tidak peduli apapun namanya badan guru tersebutSulistyo mengatakan, dengan adanya badan pengelola guru tersebut, diyakini akan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan guru, sekaligus mengeluarkan guru dari aneka cengkeraman atau anomali birokrasi dari pusat hingga daerah
BACA JUGA: Puluhan Guru Tolak Penghapusan Ditjen PMPTK
"Sekarang banyak guru dan tenaga kependidikan menjadi korban politik," jelasnya.Lebih jauh Sulistyo mengatakan, PGRI juga memintya agar Perpres No.24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara direvisi
"Bagian yang harus direvisi, lanjut dia, adalah bagian keenambelas, yakni Kementerian Pendidikan, Pasal 436
BACA JUGA: Jumlah Peserta Unas Ulangan Membludak
Di dsalam Perpres itu Ditjen PMPTK dihapusPenghilangan Ditjen PMPTK adalah strategi memarginalkan guru dan tenaga kependidikan secara sistemik," tegasnya.Namun, apabila keberadaan Ditjen PMPTK saat ini belum maksimal, lanjut Sulistyo, sebaiknya kinerjanya perlu diperbaiki dan strukturnya perlu dilengkapi ke dalam direktorat-direktorat yang mengurusi guru dan tenaga kependidikanSesuai dengan tingkatannya dapat dioptimalkan fungsinya.
Para guru juga mengakui masih banyak masalah atau persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikanAntara lain, kurangnya jumlah guru di daerah, mutu pendidikan yang rendah, kesejahteraan yang memperihatinkan khusunya untuk guru non PNS, perlindungan guru yang belum terealisasi dan pembinaan yang belum sistemik(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Utusan Sains AS Berkunjung ke Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi