PGRI: Segera Terbitkan Pedoman Anggaran Pendidikan

Banyak Pelanggaran Alokasi Dana di Tingkat Sekolah

Rabu, 12 Mei 2010 – 16:27 WIB
JAKARTA- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menuntut  bahwa pemerintah harus segera menerbitkan pedoman perencanaan dan penggunaan anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persenTuntutan itu diserukan oleh ribuan anggota PGRI  di dalam aksi demonstrasi penolakan penghapusan Ditjen PMPTK  di depan Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (12/5).

"Alasan kami meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan pedoman anggaran tersebut, karena penggunaan anggaran pendidikan saat ini disinyalir belum efektif dan efisien

BACA JUGA: PGRI Minta Kemendiknas Bentuk Badan Guru

Sebaiknya harus ditata kembali ketentuan penggunaan dan jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan," ungkap Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, saat ini sebaiknya pemerintah dapat lebih transparan dan akuntabel  dalam pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah
Pasalnya, sekolah sangat rentan terhadap penyalahgunaan

BACA JUGA: BUMN Harus Rekrut Pegawai Lulusan SMK

Menurutnya, saat ini juga banyak sekolah yang mempergunakan dananya tidak sesuai peruntukannya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris PGRI Provinsi Sumatera Utara, Rahman Siregar
Ia menerangkan bahwa sebaiknya dana alokasi khusus yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kemdiknas agar langsung diserahkan kepada Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

"Kami mengimbau agar dana alokasi khusus itu jangan diserahkan ke Kepala Sekolah (Kepsek)

BACA JUGA: Puluhan Guru Tolak Penghapusan Ditjen PMPTK

Karena buktinya sampai sekarang banyak Kepsek banyak yang masuk penjara karena penyalahgunaan DAKBerikan saja ke Kepala Dinas Pendidikannya saja, agar pihak Diknas yang mengatur alokasi di daerahnya," ujarnya.

Sementara itu mengenai masalah tunjangan profesi guru, Sulistyo menambahkan bahwa pemerintah harus menghentikan pelecehan profesi guru bagi guru yang bekerja penuhDijelaskan, saat ini para guru yang bekerja penuh masih ada yang menerima upah sebesar Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu per bulan dan di bawah UMR buruh pabrik.

"Kenyataan ini sangat menyedihkanMaka itu, kami mengharapkan agar pemerintah dapat menyelesaikan persoalan guru dari masalah perbaikan sistem pendidikn guru, sistem rekrutmen guru, penyelenggaraan serttifikasi pendidikan yang adil, tranparan dan membayarkan tunjangan profesi tepat waktu," imbuhnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Peserta Unas Ulangan Membludak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler