"Alasan kami meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan pedoman anggaran tersebut, karena penggunaan anggaran pendidikan saat ini disinyalir belum efektif dan efisien
BACA JUGA: PGRI Minta Kemendiknas Bentuk Badan Guru
Sebaiknya harus ditata kembali ketentuan penggunaan dan jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan," ungkap Sulistyo.Sulistyo mengatakan, saat ini sebaiknya pemerintah dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah
BACA JUGA: BUMN Harus Rekrut Pegawai Lulusan SMK
Menurutnya, saat ini juga banyak sekolah yang mempergunakan dananya tidak sesuai peruntukannya.Hal senada juga disampaikan Sekretaris PGRI Provinsi Sumatera Utara, Rahman Siregar
"Kami mengimbau agar dana alokasi khusus itu jangan diserahkan ke Kepala Sekolah (Kepsek)
BACA JUGA: Puluhan Guru Tolak Penghapusan Ditjen PMPTK
Karena buktinya sampai sekarang banyak Kepsek banyak yang masuk penjara karena penyalahgunaan DAKBerikan saja ke Kepala Dinas Pendidikannya saja, agar pihak Diknas yang mengatur alokasi di daerahnya," ujarnya.Sementara itu mengenai masalah tunjangan profesi guru, Sulistyo menambahkan bahwa pemerintah harus menghentikan pelecehan profesi guru bagi guru yang bekerja penuhDijelaskan, saat ini para guru yang bekerja penuh masih ada yang menerima upah sebesar Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu per bulan dan di bawah UMR buruh pabrik.
"Kenyataan ini sangat menyedihkanMaka itu, kami mengharapkan agar pemerintah dapat menyelesaikan persoalan guru dari masalah perbaikan sistem pendidikn guru, sistem rekrutmen guru, penyelenggaraan serttifikasi pendidikan yang adil, tranparan dan membayarkan tunjangan profesi tepat waktu," imbuhnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Peserta Unas Ulangan Membludak
Redaktur : Tim Redaksi