JAKARTA-Selama tahapan pemilu 2009, penyidik Polri mencatat kasus pidana pemilu yang ditindaklanjuti ada 143 kasusDari jumlah itu, belum ada satu pun kasus yang divonis
BACA JUGA: Hentikan Utang Luar Negeri
“Penyidik Polri menangani 134 kasus tindak pidana pemilu terhitung sejak tanggal 12 Juli sampai 16 Maret 2009,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3) Lebih lanjut dikatakannya 58 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 42 kasus sudah lengkap (P-21) dan siap disidangkan, serta 34 kasus harus dihentikan penyelidikannya (SP-3) karena bukti-bukti tidak lengkapBACA JUGA: Indonesia Perjuangkan Terumbu Karang jadi Isu Global
“Kasus yang paling menonjol terjadi di Polda Gorontalo sebanyak 16 kasus, Polda Jawa Tengah sebanyak 16 kasus dan Polda Metro Jaya tercatat 12 kasus,” tambahnyaBACA JUGA: Auditor BPK Praperadilankan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
Redaktur : Tim Redaksi