jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Hadyan Yunhas Purba menilai Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) haruslah berdasarkan kemampuan personal dan integritas pribadi mereka, bukan sekadar latar belakang kelembagaan.
“Kami tidak mau menjustifikasi asal muasal lembaga seseorang, ketika mungkin ada insan atau oknum melakukan kesalahan, jangan justifikasi lembaganya. Itu kesalahan orangnya,” kata Hadyan dalam keterangannya, Minggu (21/7).
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Berharap Calon Anggota BPK Bukan dari Unsur Parpol
Adapun para kandidat Capim KPK memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari anggota Polri, kejaksaan, Aparatur Sipil Negara (ASN), praktisi hukum, akademisi, swasta, mantan menteri hingga mantan Ketua Komisi III DPR.
Salah satu nama pendaftar Capim KPK yang menarik perhatian adalah mantan Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea. Eks Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM itu menjadi salah satu dari 318 orang yang ikut mendaftar sebagai Capim KPK.
BACA JUGA: KPK dan AS Berbagi Pengetahuan tentang Teknik dan Penulusuran Aset Hasil Korupsi
Ketika ditanya terkait Eks Ketua Komisi III DPR ikut dalam seleksi Capim KPK, Hadyan menyambut positif.
“Saya katakan penting melihat track record. Katakanlah ada orang mantan anggota DPR, bagus itu, apalagi dia mantan anggota Komisi III, artinya dia sudah pengalaman,” beber Hadyan.
BACA JUGA: Dipanggil KPK, Wasekjen PDIP Singgung Operasional TKN Jokowi-Maruf 2019 hingga BKS
Pieter diketahui saat ini sudah tidak menjadi anggota partai politik mana pun, Hadyan menegaskan, berbicara KPK selain soal track record dan integritas juga harus melihat kompetensinya dan semaksimal mungkin mengesampingkan aspek politik.
“Sah sah saja (Eks Ketua Komisi III daftar capim KPK) malah lebih bagus dia (Pieter Zulkifli) sudah tidak terikat lagi dengan partai, bahkan lebih bagus karena tidak ada lagi istilahnya kuasa partai untuk mengintervensi dia,” tutur Hadyan.
Pieter Zulkifli merupakan mantan politikus Partai Demokrat. Saat ini, Pieter tidak terlibat dan tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik mana pun.
Setelah bertahun-tahun menghilang dari perpolitikan nasional, Pieter Zulkifli mengikuti kontestasi Capim KPK. Kembalinya Pieter dengan mendaftar sebagai Capim KPK menimbulkan berbagai spekulasi dari berbagai kalangan, sekaligus harapan baru dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang semakin meresahkan.
Lebih lanjut, kepada Pansel, Hadyan berpesan agar tetap pada prinsip objektivitas dan bebas dari segala intervensi.
“Pastikan semua yang daftar itu lihat track record-nya apakah memiliki kasus atau hal-hal yang membuat kita menjadi ragu untuk mempercayai dia memimpin lembaga anti rasuah. Ini person-nya, karena dia dari latar belakang lembaga yang kemarin bermasalah, terus enggak boleh, enggak bisa begitu juga. Kita harus obyektif,” tandas Hadyan.
Selama menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPR RI, Pieter Cannys Zulkifli dikenal memiliki kemampuan manajerial yang luar biasa. Berani menyikapi berbagai persoalan lintas lembaga dan selalu memberikan solusi yang bermanfat.
Ia juga memiliki kedekatan emosional dengan Mabes Polri dan anggota-anggota kepolisian di pelosok daerah. Ia juga memiliki kedekatan emosional dengan Kejaksaan Agung, MA, KY, dan lembaga pemerintahan lainnya.
Komunikasi Pieter Zulkifli saat itu juga sangat baik dengan beberapa komisioner KPK. Pieter juga sering diundang KPK dalam berbagai acara diskusi.
Dalam berbagai acara resmi, ketika memimpin fit & proper test calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli mampu mempresentasikan sikap kepimpinan yang tegas, tidak kenal kompromi.
Dengan begitu, sembilan calon hakim agung yang diajukan oleh KY untuk mengikuti Fit & Proper Test saat itu dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim agung.
Diketahui, Pansel Capim dan Dewas KPK untuk periode 2024-2029 sudah berakhir pada Senin 15 Juli 2024. Ponsel Capim KPK mencatat total 525 (Capim dan Dewas KPK) pendaftar sejak pendaftaran mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Nantinya, verifikasi dokumen akan diumumkan pada 24 Juli 2024 melalui aplikasi laman kpk.go.id dan setneg.go.id. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balai Kota Semarang Diobok-obok KPK, Pemprov Jateng: Pelayanan Publik Tak Terganggu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga