jpnn.com, PONTIANAK - Pihak keluarga Audrey (15), korban kasus penganiayaan, kembali menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil rekam medis (visum) yang diumumkan pihak kepolisian. Mereka bahkan menyiapkan bukti berupa foto-foto yang menunjukkan lebam di beberapa bagian tubuh korban.
Salah satu pengacara korban, Umi Kalsum mengatakan foto-foto tersebut diambil di hari pertama korban masuk ke rumah sakit pada 6 April lalu, atau sekitar seminggu setelah kejadian pada 29 Maret.
BACA JUGA: Pihak Keluarga Audrey Belum Puas dengan Hasil Visum
Dari foto-foto yang ia tunjukkan, terlihat bekas memar berwarna agak hitam di beberapa bagian tubuh, mulai dari kaki, perut, hingga tangan. Ada pula benjolan di kepala.
"Kami punya bukti gambar lebam, kemudian anak kami (Audrey) ada di rumah sakit. Apakah itu kami rekayasa? Polisi memang tidak pernah meminta gambar ini kepada kami. Kami menunggu interaksi dari penyidik," ungkapnya kepada awak media saat ditemui di Rumah Sakit ProMedika, Jumat (12/4).
BACA JUGA: Arie Untung: Gak Usah lah Pacaran-pacaran
BACA JUGA: Kasus Audrey: Terungkap, Pemicu Bukan Sekadar soal Sindiran di Medsos
Umi menyatakan sampai saat ini pihak keluarga maupun kuasa hukum sama sekali belum pernah mendapatkan dokumen hasil visum. Ia menyayangkan justru saat ini muncul perbincangan di masyarakat seolah-olah ada kebohongan dari pihak korban.
BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Kalbar Usai Lihat Kondisi Audrey di RS
Polemik mencuat setelah pengumuman hasil visum pihak kepolisian yang menyatakan secara fisik tidak ditemukan memar, lebam, maupun bekas luka pada tubuh korban.
"Kami jelas menyangkal (hasil visum), anak kami ada di rumah sakit, tapi dibilang tidak terjadi apa-apa. Bagaimana profesionalisme tim medis kalau anak kami dibilang tidak ada apa-apa, sedangkan anak kami ada di sini (rumah sakit)," paparnya.
Jika korban baik-baik saja, menurutnya otomatis pihak rumah sakit sudah mempersilakan korban untuk pulang atau tidak lagi dirawat. Maka dari itu, ia ingin agar proses hukum dapat terus dilanjutkan. Pihaknya juga meminta dilakukan visum ulang.
"Mungkin dengan gambar-gambar (foto lebam) yang kami punya (untuk memperkuat). (Visum) yang lebih profesional lagi, lebih spesifik," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pihak keluarga sebenarnya sudah berusaha untuk mendapatkan dokumen hasil visum, yakni dengan mendatangi dan meminta langsung ke direktur rumah sakit.
Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa yang berhak menerima hasilnya hanya pihak kepolisian dan kejaksaan. "Kami (juga) punya hak untuk mengetahui hasil visum," ucapnya.
Selain itu, ia pun menyayangkan sikap kepolisian yang langsung mengumumkan hasil visum. "Seharusnya visum dibuka di ruang persidangan, saat proses pemeriksaan. Pengalaman saya sebagai pengacara begitu. Ini belum di persidangan, hasil visum sudah dibeberkan," sesalnya.
Hal itulah yang dinilai telah memengaruhi pendapat sosial di masyarakat, memancing isu-isu menjadi liar dan semakin panas. "Saya harap pihak yang berkompeten dan yang tidak berkompeten harus tutup mulut baik-baik. Serahkan kepada proses hukum yang benar," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Pengacara Korban, Daniel Edward Tangkau menambahkan, pihak keluarga keberatan karena belakangan ini mulai muncul anggapan bahwa kejadian yang menimpa Audrey biasa-biasa saja. Sebab, saat masuk rumah sakit, kondisi korban memang dalam keadaan sakit dan ada lebam di bagian tubuhnya.
"Ini menjadi perhatian kami, visum akan kami minta kepada kepolisian, rekam medis juga akan diminta," katanya. Ia memastikan kejadian ini bukan hal yang biasa, karena sampai sekarang korban masih dalam keadaan sakit.
"Di sini kalau memang itu hoaks katakan hoaks, buktikan. Kami akan hadapi. Kami membela keluarga, kalau persoalan ini benar. Kita tegakkan kebenaran ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Pontianak telah mengumumkan hasil rekam medis terhadap Audrey yang dikeluarkan RS Promedika, Rabu (10/4). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Isinya antara lain kondisi kepala tidak ada bengkak atau benjolan. Mata tidak ada memar dan penglihatan normal. THT (telinga, hidung, tenggorokan) nyeri tekan, lokasi nasal anterior tidak ditemukan darah. Dada tampak simetris, tidak ada memar atau bengkak.
Jantung dan paru-paru dalam batas normal. Perut datar tidak ditemukan memar, bekas luka juga tidak ditemukan. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran. Alat kelamin, selaput dara atau hymen, intak, dan tidak tampak luka robek atau memar.
Kulit tidak ada memar, lebam, maupun bekas luka. Hasil diagnosa dan terapi pasien menyatakan diagnosa awal adalah depresi pasca trauma. (bar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Audrey: Utang Sudah Dibayar tapi Masih Diungkit - ungkit
Redaktur & Reporter : Soetomo