Pilkada DKI Bakal Dua Putaran

Kamis, 15 Desember 2011 – 10:38 WIB

PILKADA DKI 2012 bakal berlangsung dua putaranPasalnya, mengacu pada Undang Undang 29 tahun 2007 tentang kekhususan ibu kota terdapat aturan yang menyebutkan, pemenang Pilkada harus memperoleh suara 50 persen.
 
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif Sugiyanto memastikan, terdapat lebih dari dua pasangan calon yang akan bertarung di pesta demokrasi di tanah Betawi itu

BACA JUGA: Dua Kelas SDN Gadog Ambrol



“Demokrat dan PKS pasti bisa mengusung pasangan sendiri
Sedangkan gabungan parpol berpeluang mengusung sendiri

BACA JUGA: Warga Kepulauan Seribu akan Nikmati Listrik 24 Jam

Ditambah lagi pasangan calon dari independen,” ujar dia kepada INDOPOS (JPNN Grup).

Melihat kemungkinan tersebut, akan sangat sulit bagi pasangan calon tertentu memperoleh suara 50 persen
“Suara akan terdistribusi ke sejumlah pasangan

BACA JUGA: Banyak Traffic Light Tak Fungsi

Makanya bisa terjadi dua putaranApalagi dalam aturan tadi (UU 29 tahun 2007) menjelaskan, pasangan yang memperoleh posisi dua terbanyak dinyatakan melanjutkan ke putaran kedua,” papar Sugiyanto.

Apabila para pasangan calon ingin hanya satu putaran, figur pasangan itu harus yang populer dan memiliki elektabilitas tinggiSebagaimana terjadi dalam Pilpres 2009 lalu“Saat itu SBY mampu membalikkan kondisi yang cenderung dua putaran menjadi satu putaran sajaBegitupun dengan Pilkada DKI, bila tak bisa seperti itu, sulit untuk menghindari dua putaran,” tandas Sugiyanto.

Melihat kondisi saat ini, sejumlah figur yang dikenal public mulai bermunculanHal inilah yang memungkinkan pelaksanaan Pilkada DKI berlangsung dua putaran“Tapi bisa saja, figur-figur top itu membatalkan diri ikut dalam PilkadaYang tersisa itulah yang berpeluang memperoleh suara 50 persen,” tukasnya(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kali Sunter Bakal Dilebarkan hingga 20 Meter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler