Pilkada Langsung Hanya untuk Kota

Jumat, 08 Oktober 2010 – 18:43 WIB

JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan melemparkan wacana menarik terkait polemik perlu  tidaknya model pemilukada langsung tetap dipertahankanMenurut Djohermansyah, pemilukada langsung cukup dilakukan untuk pemilihan walikota saja.

Dia menguraikan argumen atas pendapatnya itu

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Teluk Bintuni dan Kaimana

Dijelaskan, demokrasi agar bisa diterapkan secara baik mensyaratkan dua hal, yakni tingkat kecerdasan masyarakatnya dan tingkat ekonomi yang lumayan baik
Jika dipaksakan, maka yang terjadi adalah maraknya politik uang karena suara rakyat yang belum cerdas dan ekonominya seret, mudah dibeli

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka

Trend ini yang memaksa di calon mengeluarkan uang banyak, yang pada akhirnya berdampak banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Karenanya, lanjut mantan Deputi Politik Setwapres itu, demokrasi harus menyesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat suatu bangsa
Demokrasi, yang dalam bentuknya diterapkan dengan pemilukada, harus diterapkan secara bertahap di masyarakat Indonesia yang mayoritas tingkat pendidikan dan ekonominya belum baik.

"Bisa dimulai dengan masyarakat yang sudah baik, yaitu kecenderungannya di perkotaan

BACA JUGA: Marzuki Alie Merasa Direcoki Pengusung Mosi

Sedangkan yang masyarakatnya belum, bisa pemilihan lewat DPRD," kata Djohermansyah saat dialog dengan Pokja Wartawan Kemdagri di gedung Kemdagri, Jumat (8/10), sesaat setelah dilantik sebagai Dirjen Otda.

Bukankah lewat DPRD dulu juga sarat dengan politik uang? Djohermansyah menjelaskan, berdasarkan pengalaman itulah, maka perlu adanya regulasi yang bisa menutup peluang terjadinya politik uang"Perlu regulasi untuk mengunci peluang itu," ujar pria kelahiran Padang itu.

Hal lain yang menjadi pemikiran Djo, panggilan akrabnya, adalah perlunya pembedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dengan wakil kepala daerahDia mengatakan, dalam UUD 1945, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati/walikota dipilih secara paketHanya saja, dia tidak menjabarkan lebih lanjut mekanisme seperti apa yang dia maksud(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mosi Tidak Percaya Bakal Sia-sia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler