Pilkada Medan Berpotensi Diulang

Jumat, 30 April 2010 – 02:20 WIB

JAKARTA -- Jika pilkada Kota Medan terus dilanjutkan hingga hari pencoblosan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin, maka hasilnya akan cacat hukumJika nantinya sengketa pilkada ini diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK), maka kemungkinan besar MK akan mengeluarkan putusan keharusan pilkada Kota Medan diulang dengan menyertakan pasangan Rudolf-Afif

BACA JUGA: Wakil Ditunjuk Langsung, Bupati Bisa Seenaknya

Demikian dikatakan pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Indonesia (UI), Irman Putra Sidin


Pakar HTN yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan MK itu menjelaskan, KPU Medan mestinya menjalankan putusan PTUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan

BACA JUGA: Gubernur Keluhkan Ongkos Politik Pilkada

"PTUN adalah lembaga pengadilan
Dia memutus perkara dengan atas nama Tuhan

BACA JUGA: KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting

Secara prinsip, KPU Medan harus menjalankan putusan itu," ujar Irman Putra Sidin kepada koran ini di Jakarta, Kamis (29/4).

Saat ditanya mengenai polemik bisa tidaknya PTUN menyidangkan masalah ini, Irman mengatakan, boleh sajaMenurut Irman, yang diputuskan PTUN itu bukan terkait tahapan pilkada, namun terkait masalah putusan KPU Medan soal penetapan calon yang memenuhi persyaratan untuk ikut bertarung"Jadi, putusan PTUN itu membatalkan putusan KPU Medan yang dianggap salahBukan soal tahapannya," ujar Irman.

Irman juga membenarkan sikap KPU Pusat yang dalam plenonya Selasa (27/4) lalu menyatakan KPU Medan harus menjalankan putusan PTUN"KPU Pusat sudah benarCuman dia harus tegasJika KPU Medan tak menjalankan putusan PTUN, KPU Pusat bisa mengambil alih penyelenggaraan pilkada Medan," tegas IrmanSelanjutnya, KPU Medan harus disidang di Dewan Kehormatan, dan sanksinya bisa sampai ke pencopotanKPU Pusat bisa juga memerintahkan KPU Sumut untuk mengambil alihNamun, jika sikap KPU Sumut ternyata sama dengan sikap KPU Medan, maka KPU Pusat juga berhak memberikan sanksi kepada para anggota KPU Sumut.

Lebih lanjut Irman menjelaskan, jika KPU Medan bersikukuh tetap melanjutkan pilkada, maka nasib pilkada Medan bisa sama dengan pilkada Bengkulu Selatandalam kasus pilkada Bengkulu Selatan, MK melalui putusan nomor 57/PH.PU.D-VI/2008, membatalkan hasil pilkada Bengkulu Selatan tahun 2008 dan memerintahkan dilakukannya pilkada ulang sebelum Januari 2010, dengan mengikutkan pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan, yang sebelumnya dicoret KPU setempat.

"Kalau pilkada Medan terus dilanjutkan, ya bisa dinyatakan cacat dan harus diulang seperti kasus di Bengkulu Selatan itu," ujar IrmanSementara, hingga berita ini diturunkan, koran ini belum berhasil meminta keterangan dari anggota KPU Pusat, mengenai langkah apa yang akan diambil jika KPU Medan tidak menjalankan putusan PTUNPimpinan dan anggota KPU sedang tidak ada di kantorDihubungi via telepon pun, Ketua Pokja Nasional Pemilu/kada, I Gusti Putu Artha, ponselnya tak diangkatBegitu pun anggota KPU, Andi Nurpati

Sebelumnya, Rabu (28/4), Putu menjelaskan, KPU Pusat sudah menggelar pleno pada Selasa (27/4), menyikapi putusan PTUN itu.  Hasilnya, PU Medan harus menjalakan putusan PTUN itu, dengan mengakomodir pencalonan Rudolf-Afif"Hasil pleno kemarin, KPU Medan agar mengakomodir Rudolf PardedeKPU memutuskan Rudolf masuk (memenuhi syarat, red)," ujar Putu saat itu

Putu menjelaskan bahwa jika tahapan pilkada tetap dilanjutkan dengan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf-Afif, maka bisa muncul persoalan di kemudian hariBahkan, ada peluang hasil pilkada digugat dan pilkada harus diulang"Kalau teman-teman di daerah mengambil salah langkah, bisa bahaya, bisa dipidana, perdata sama pengulangan pilkada," ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler