Wakil Ditunjuk Langsung, Bupati Bisa Seenaknya

Kamis, 29 April 2010 – 22:35 WIB

JAKARTA – Wacana penunjukan langsung wakil bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, terus mendapat tentanganKali ini, giliran Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang menolak

BACA JUGA: Gubernur Keluhkan Ongkos Politik Pilkada

Menurutnya, jika cara itu dilakukan akan menimbulkan masalah.

“Bermasalah juga kalau harus ditunjuk oleh bupatinya
Masalahnya, tidak ada dinamika karena musti orang dia (bupati) yang ditunjuk, tidak mungkin orang lain,” kata Hafiz di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/4).

Sistem satu paket Pemilihan Kepala Daerah saat ini lebih baik dibanding penunjukkan langsung

BACA JUGA: KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting

Menurut Hafiz dengan sistem ini, terjadi keseimbangan kekuasaan dan  pengawasan antara bupati dan wakilnya.

"Saya kira azas keseimbangan itu perlu
Jaman kita sekarang kan susah kalau tidak saling mengawasi

BACA JUGA: Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis

Yang diawasi saja bisa melenceng,” ucapnya.

Dengan begitu, kata Hafiz, antara bupati dan wakilnya tidak ada bertindak macam-macam dan serba hati-hati”Cuma bupati harus hati-hati untuk bekerjaKarena kalau dia bermasalah, wakil bupati akan jadi bupati, kemudian kalau wakil bupati macam-macam, bupati bisa ketok dia,” tambahnya.

Saat ini, kata Hafiz, KPU tetap akan taat terhadap sistem satu paket sesuai dengan yang diperintah Undang-undang dan belum mengarah kepada sistem penunjukkan langsung waki walikota/bupati”Kita masih taat kepada pelaksanaan Undang-undang yang mengatakan satu paket,” katanya.

Sebelumnya, Gamawan mengatakan akan memasukkan usulan penunjukkan langsung wakil bupati oleh bupati yang terpilih pada revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahRancangan revisi itu kini dipersiapkan dan akan dibahas dengan DPR(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler