Pilkada Serentak 2018, 50 PNS Kena Sanksi

Jumat, 09 Februari 2018 – 18:09 WIB
Kotak suara untuk Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, sekitar 50 pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sanksi dari pimpinan masing-masing selama tahapan Pilkada Serentak 2018.

Sanksi dijatuhkan setelah pimpinan masing-masing PNS menerima rekomendasi dari pengawas pemilu.

BACA JUGA: Ini Tanggapan MUI soal Rencana Potongan Zakat PNS

“Begitu rekomendasi diterbitkan, Bawaslu provinsi maupun panwas kabupaten/kota langsung diberi sanksi. Eksekutornya pembina kepegawaian," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/2).

Berdasar informasi yang diterima Abhan, sanksi paling banyak berupa teguran tertulis.

BACA JUGA: Jangan Lagi Ada SARA Pada Pilkada

Dia menambahkan, ada PNS yang mendampingi pasangan bakal calon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Kemudian di medsos juga (ada ASN yang berkampanye untuk paslon tertentu). Ngumpulin orang juga termasuk," ucap Abhan.

BACA JUGA: Mengaku Tim Saber Pungli, Trio Wartawan Abal-abal Peras PNS

Abhan menyambut positif sanksi yang dijatuhkan meski hanya teguran tertulis.

Hal itu menjadi bukti pemerintah tidak main-main menjaga independensi dan profesionalisme PNS sebagai pelayan masyarakat. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makanya, Honorer Mesti Cari-cari Usaha juga di Luar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler