Pilkada Tidak Sah Tanpa Panwas

Kamis, 28 Januari 2010 – 15:01 WIB

JAKARTA -- Tampaknya Bawaslu dan KPU sama-sama ngotot dengan pendirian masing-masing terkait pembentukan Panwas pilkadaKetua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dengan tegas mengatakan, unsur penyelengara pemilu dan pemilu kepala daerah (pilkada) adalah KPU dan Bawaslu, dan organ-organ turunannya di tingkat bawah

BACA JUGA: Pilkada Tetap Jalan Tanpa Panwas

Dengan demikian, jika pelaksanaan pilkada tanpa Panwas, maka hasil pilkada tidak sah.

"Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, KPU punya perangkat-perangkatnya, Bawaslu juga perangkat-perangkatnya
KPU dan Bawaslu sebagai unsur penyelanggara, kedudukannya setara

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Beri Sinyal Maju Lagi

Sangat tidak benar jika dikatakan Panwas bukan bagian dari proses penyelenggaraan pilkada," ujar Nur Hidayat Sardini kepada JPNN di Jakarta, Kamis (28/1).

Hidayat menanggapi pernyataan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution, Rabu (27/1), yang menegaskan, seluruh tahapan pilkada tetap bisa dilaksanakan tanpa harus ada Panwas
Proses pengawasan, kata Irham, bisa diambil alih oleh DPRD menyangkut penggunaan anggaran, dan prosesnya di lapangan bisa diawasi media massa dan masyarakat luas

BACA JUGA: KPU Kepri Tak Perlu Dana Talangan Lagi



Pernyataan Irham terkait dengan polemik pembentukan Panwas, antara Panwas yang keanggotaannya diproses oleh KPUD, dengan Panwas yang dilantik oleh Bawaslu, yang keanggotaannya merupakan anggota Panwas pemilu 2009Irham mengatakan, sebenarnya di seluruh kabupaten/kota di Sumut yang akan menggelar pikada 2010 ini, Panwasnya sudah dilantik oleh BawasluHanya saja, KPU tidak mengakuinya.

Nur Hidayat menjelaskan, pelantikan Panwas yang dilakukan sudah berdasar ketentuan yakni Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan KPU dengan BawasluKarenanya, Nur justru mempertanyakan sikap pimpinan KPU, termasuk sikap Ketua KPUD Sumut, yang menolak terbentuknya Panwas tersebut

"Seperti yang bisa diperiksa pada konsiderannys, SEB ini lahir dari kondisi daruratKPU dan Bawaslu melakukan penyusunn atas SEB tersebutSEB merupakan penerjemahan implementatif dari UU Nomor 22 tahun 2007Kalau belakangan KPU dan KPUD menilai seolah-olah SEB berbanding terbalik dengan UU Nomor 22, sama artinya ada upaya untuk mencoba mengambil sikap yang berbeda dari kesepakatan yang sudah pernah diputuskan bersamaSeolah-olah mereka tidak mengakui adanya penandatanganan ketuanya dalam dokumen SEB," ujar Nur(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran untuk 112 Pilkada Belum Disepakati


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler