JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak sosial politik (Sospol) dalam memutuskan Pemilukada di Nanggroe Aceh Darrusalam (NAD)Sebab, Pemilukada di NAD selain diikuti oleh partai politik nasional juga diikuti oleh partai politik lokal.
“Kami harap ke depan MK mempertimbangkan dampak sosial politiknya dalam memutuskan perkara politik, agar tidak memicu konflik di daerah-daerah
BACA JUGA: Semua Pihak Harus Dikonfrontir di Forum Terbuka
Namun demikian saya harap seluruh parpol di Aceh menerima keputusan MK itu,” kata Priyo Budi Santoso di press room DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7).Seperti diketahui, MK pada akhir tahun lalu membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA)
BACA JUGA: BK DPR Diminta Seret Ruhut Sitompul
Dengan putusan MK itu maka calon independen bisa bersaing pada Pemilukada di seluruh NAD.Namun menurut Priyo, pascaputusan MK itu kini kondisi di NAD memperlihatkan bahwa sebagian besar parpol lokal dan nasional menolak calon independen dalam Pemilukada tahun 2011 ini
"Seluruh pimpinan partai lokal dan nasional di Aceh hingga hari ini belum bisa menerima putusan MK soal calon independen
BACA JUGA: Petinggi PD Akui Pusing Hadapi Serangan Nazarudin
Tapi karena putusan MK itu final dan mengikat, bahkan DPR pun sering kecewa terhadap putusan MK, putusan itu dengan berat hati harus tetap diterima," ungkapnya.Karena itu, pimpinan DPR akan serius meminta kepada Menkopolhukam, Mendagri dan KPU Pusat dengan melibatkan semua parpol peserta Pemilukada Aceh sesuai kewenangan masing-masing untuk menyelesaikan polemik Pemilukada Aceh itu hingga kondisi jadi kondusif dan Pemilukada yang demokratis tanpa kekerasan bisa diselenggarakan.
Sekarang ini, kata Priyo, masih terjadi konflik regulasi perundang-undangan antara DPRD dan gubernurSOal pengunduran waktu pelaksanaan Pemilukada tidak salah, tapi harus disesuaikan dengan tata aturan yang berlaku“Mendagri dan KPU Pusat harus segera mengambil langkah terbaik dengan mempertemukan pihak-pihak terkait (DPRD, Gubernur, Pimpinan Parpol) untuk menyelesaikan polemik itu,” desak Priyo lagi.
Pimpinan DPR RI sendiri berjanji akan berbicara dengan menteri terkait untuk menyelesaikan Pemilukada tersebut"Termasuk soal pengunduran waktu Pemilukada pada 6 bulan ke depan," tukasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Berwenang Tentukan Pengganti Nazar
Redaktur : Tim Redaksi