Pimpinan DPR Cemaskan Pelaksanaan Pemilukada di NAD

Pascapembatalan Ketentuan di UU Pemerintahan Aceh

Jumat, 22 Juli 2011 – 18:18 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak sosial politik (Sospol) dalam memutuskan Pemilukada di Nanggroe Aceh Darrusalam (NAD)Sebab, Pemilukada di NAD selain diikuti oleh partai politik nasional juga diikuti oleh partai politik lokal.

“Kami harap ke depan MK mempertimbangkan dampak sosial politiknya dalam memutuskan perkara politik, agar tidak memicu konflik di daerah-daerah

BACA JUGA: Semua Pihak Harus Dikonfrontir di Forum Terbuka

Namun demikian saya harap seluruh parpol di Aceh menerima keputusan MK itu,” kata Priyo Budi Santoso di press room DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7).

Seperti diketahui, MK pada akhir tahun lalu membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA)
Pasal itu merupakan ketentuan yang mengatur bahwa calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang PA diundangkan

BACA JUGA: BK DPR Diminta Seret Ruhut Sitompul

Dengan putusan MK itu maka calon independen bisa bersaing pada Pemilukada di seluruh NAD.

Namun menurut Priyo, pascaputusan MK itu kini kondisi di NAD memperlihatkan bahwa sebagian besar parpol lokal dan nasional menolak calon independen dalam Pemilukada tahun 2011 ini
Karena siatuasi masih tegang, maka DPR meminta Pemilukada itu ditunda hingga 6 bulan ke depan dengan berbagai alasan.

"Seluruh pimpinan partai lokal dan nasional di Aceh hingga hari ini belum bisa menerima putusan MK soal calon independen

BACA JUGA: Petinggi PD Akui Pusing Hadapi Serangan Nazarudin

Tapi karena putusan MK itu final dan mengikat, bahkan DPR pun sering kecewa terhadap putusan MK, putusan itu dengan berat hati harus tetap diterima," ungkapnya.

Karena itu, pimpinan DPR akan serius meminta kepada Menkopolhukam, Mendagri dan KPU Pusat dengan melibatkan semua parpol peserta Pemilukada Aceh sesuai kewenangan masing-masing untuk menyelesaikan polemik Pemilukada Aceh itu hingga kondisi jadi kondusif dan Pemilukada yang demokratis tanpa kekerasan bisa diselenggarakan.

Sekarang ini, kata Priyo, masih terjadi konflik regulasi perundang-undangan antara DPRD dan gubernurSOal pengunduran waktu pelaksanaan Pemilukada tidak salah, tapi harus disesuaikan dengan tata aturan yang berlaku“Mendagri dan KPU Pusat harus segera mengambil langkah terbaik dengan mempertemukan pihak-pihak terkait (DPRD, Gubernur, Pimpinan Parpol) untuk menyelesaikan polemik itu,” desak Priyo lagi.

Pimpinan DPR RI sendiri berjanji akan berbicara dengan menteri terkait untuk menyelesaikan Pemilukada tersebut"Termasuk soal pengunduran waktu Pemilukada pada 6 bulan ke depan," tukasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Berwenang Tentukan Pengganti Nazar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler