Pimpinan DPR Gagal Jadi Jubir Senayan

Minggu, 02 Januari 2011 – 18:49 WIB

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan pimpinan DPR sebagai juru bicara (jubir) DPR telah lalai menjalankan tugasnyaMenurutnya, pimpinan DPR sangat lemah berkomunikasi karena tidak rutin menyampaikan kinerjanya ke pulbik.

"Fakta DPR lemah berkomunikasi kepada publik disimpulkan Ketua DPR  Marzuki Alie

BACA JUGA: DPD Masih Dipersulit Usul RUU

Tapi ada yang terlupakan, Marzuki Alie, sebagai Ketua DPR, tidak turut mengakui kelalaian pimpinan DPR (dalam menjalankan tugasnya sebagai jubir DPR, red) yang sebenarnya telah diperintahkan oleh Tata Tertib (Tatib) DPR," kata Ronald melalui pesan elektroniknya, Minggu (2/1).

Menurut Ronald, salah satu tugas pimpinan DPR sebagaimana diperintahkan oleh UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yaitu sebagai juru bicara DPR
Ketentuan ini termuat dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c dan diulang kembali dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Peraturan DPR RI No

BACA JUGA: PTUN Perumit Konflik Pilkada

1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib.

Sebagai juru bicara DPR, kata Ronald pula,  Pasal 31 ayat (4) huruf a dan huruf b Tata Tertib menyatakan bahwa pimpinan DPR menyampaikan keterangan pers berkaitan dengan kegiatan DPR paling sedikit satu kali satu minggu dalam masa sidang dan  menanggapi isu yang berkembang setelah mendengarkan pandangan atau pendapat dari alat kelengkapan atau fraksi.

"Tidak tertutup kemungkinan jika selama ini masyarakat salah kaprah terhadap kebijakan DPR atau terkait proses legislasi yang diakibatkan oleh komunikasi yang minim antara pimpinan DPR dengan masyarakat
Entah minim frekuensi atau minim substansi

BACA JUGA: Gamawan Takut Ada Gejolak di Kobar

Dengan kata lain, persoalan komunikasi DPR yang lemah memiliki keterkaitan dengan implementasi  dari tatib," katanya.

Sehubungan dengan itu PSHK mendesak agar  Pasal 31 ayat (4) huruf a dan huruf b Tata Tertib dilaksanakan secara tepat dan konsekuenJika DPR taat pada tatibnya sendiri, kata Ronald, masyarakat bisa mengetahui apa yang sudah dihasilkan dan tanggapan DPR terhadap suatu isu yang berkembang termasuk perkembangan rancangan undang-undang.  Ini bisa berhasil jika pimpinan DPR secara rutin mengabarkan apa saja yang telah dilakukan ke publik, setidaknya satu kali satu minggu dalam masa sidangSehingga, penyebab kegagalan DPR dalam memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2010, bisa diketahui secara lengkap karena telah dikomunikasikan secara reguler.

Sebagaimana diketahuai dalam Refleksi DPR Akhir Tahun 2010, Marzuki Alie sempat mengakui bahwa DPR masih lemah dalam mengkomunikasikan konsep dan rencana strategis kepada masyarakatMarzuki Alie yang juga mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat  mencontohkan pengadaan rumah aspirasiAkibat komunikasi yang lemah, konsep rumah aspirasi telah dipahami secara keliru oleh masyarakat sehingga mendapat penolakan(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Anggap Banyak Calon Kada Paksakan Gugatan ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler