"Kemarin (Senin, 23/5) BK minta persetujuan pimpinan untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutanKamis yang akan datang (26/5), pimpinan akan menerima BK, dan kami tidak punya pilihan lain kecuali mempersilakan BK melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tegas Pramono, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/5).
Dijelaskan Pramono, keputusan pemberhentian Nazaruddin sebagai bendahara umum merupakan persoalan internal Demokrat
BACA JUGA: Demokrat Solid Pertahankan Anas
Tapi, persoalan yang diduga melibatkan Nazaruddin terkait suap proyek Wisma Atlit di Palembang dan soal pemberian dana sebesar 120 ribu dollar Singapora sudah masuk ranah publik yang luar biasa,Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, tugas BK dalam memeriksa Nazaruddin harus dibedakan dengan pemeriksaan yang menjadi ranah hukum
BACA JUGA: Demokrat Siap Hadang Angket Pajak II
Sebab, BK hanya memeriksa hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, sesuai kewenangan yang diberikan."Jadi, direcall atau tidak itu bukan urusan BK
Sebelumnya, rapat pleno BK pada Kamis (19/5) yang lalu memutuskan bahwa BK akan melakukan konsultasi lebih dahulu dengan pimpinan DPR sebelum memanggil dan memeriksa Nazaruddin dan Angelina Sondakh
BACA JUGA: Marzuki Nasehati Nazaruddin
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicopot, Nazaruddin Tetap Anggota DPR
Redaktur : Tim Redaksi