Pimpinan DPR Persilakan BK Periksa Nazaruddin

Selasa, 24 Mei 2011 – 12:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Pramono Anung mengatakan, pimpinan DPR mempersilakan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk memeriksa anggota Komisi VII DPR yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.

"Kemarin (Senin, 23/5) BK minta persetujuan pimpinan untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutanKamis yang akan datang (26/5), pimpinan akan menerima BK, dan kami tidak punya pilihan lain kecuali mempersilakan BK melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tegas Pramono, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/5).

Dijelaskan Pramono, keputusan pemberhentian Nazaruddin sebagai bendahara umum merupakan persoalan internal Demokrat

BACA JUGA: Demokrat Solid Pertahankan Anas

Tapi, persoalan yang diduga melibatkan Nazaruddin terkait suap proyek Wisma Atlit di Palembang dan soal pemberian dana sebesar 120 ribu dollar Singapora sudah masuk ranah publik yang luar biasa,
Sehingga secara langsung maupun tidak mempengaruhi DPR secara kelembagaan.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, tugas BK dalam memeriksa Nazaruddin harus dibedakan dengan pemeriksaan yang menjadi ranah hukum

BACA JUGA: Demokrat Siap Hadang Angket Pajak II

Sebab, BK hanya memeriksa hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, sesuai kewenangan yang diberikan.

"Jadi, direcall atau tidak itu bukan urusan BK
Itu kewenangan partai, tapi biasanya setelah terbukti melalui proses hukum di pengadilan," kata Pramono.

Sebelumnya, rapat pleno BK pada Kamis (19/5) yang lalu memutuskan bahwa BK akan melakukan konsultasi lebih dahulu dengan pimpinan DPR sebelum memanggil dan memeriksa Nazaruddin dan Angelina Sondakh

BACA JUGA: Marzuki Nasehati Nazaruddin

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicopot, Nazaruddin Tetap Anggota DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler