Kini, giliran M Sahril Amin yang melaporkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat, Drs Manimbang Kahariady dan Drs M Thamzil serta Agus Adnan, dalam kasus berbeda ke Polres Sumbawa Barat
BACA JUGA: Pesiar di Jakarta, Ngakunya Studi Banding
Manimbang Kahariady dan M Thamzil dilaporkan berdasarkan Pasal 318 KUHP, sedangkan Agus Adnan dilapor telah memberikan kesaksian palsu di persidangan dengan tuduhan melalui Pasal 242.Dalam laporan polisi No
Sahril Amin, didampingi dua kuasa hukumnya, Toto Ismono dan Usep Syarif Hidayat, di Jakarta, Kamis (4/6), menjelaskan bahwa Agus Adnan pada saat di persidangan jelas-jelas diduga memberikan keterangan palsu di atas sumpah
BACA JUGA: Depdagri Koordinasi dengan Gubernur Sulut
"Saat memberikan keterangan, Agus Adnan mengatakan bahwa dirinya merekam semua kegiatan kampanye partai, padahal hanya PPD saja yang direkamSementara untuk kasus Manimbang dan Thamzil, masing-masing dilaporkan telah melanggar Pasal 318 ke Polres Sumbawa Barat, dengan Laporan Polisi No
BACA JUGA: Pembaos Rakyat NTB Soroti Kades Studi Banding ke Jakarta
Pol: LP/100/V/2009/SPK tertanggal 26 Mei 2009 pukul 20.01 WITASahril Amin lantas menceritakan ihwal kasus ini, di mana sekitar bulan Maret 2009 lalu katanya, Manimbang Kahariady telah memasukkan laporan ke Panwaslu Sumbawa Barat, yang isinya bahwa dirinya (Sahril Amin, Red) telah melakukan penghinaan.Kejadian itu kontan membuat Sahril Amin merasa keberatan, sehingga akhirnya melaporkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD KSB tersebut, seusai melaporkan Agus AdnanSahril sendiri meyakini, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya setelah dilaporkan melakukan penghinaan adalah putusan yang sangat adilSebab menurutnya, apa yang ia ungkapkan saat kampanye adalah berdasarkan bukti yang diperolehnya(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malut Dijatah Benih Ikan Rp 1,5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi