Pimpinan DPRD Sumbawa Barat Dilaporkan Pidana

Kamis, 04 Juni 2009 – 20:56 WIB
JAKARTA - Ketua DPC Partai Persatuan Daerah (PPD) Sumbawa Barat (KSB), M Sahril Amin Dea Naga, akhirnya lolos dari jerat hukum atas tuduhan perkara pemilu, berdasarkan keputusan Nomor 225/Pid.B/2009/PN.SBNamun persoalannya ternyata tidak berhenti sampai di situ.

Kini, giliran M Sahril Amin yang melaporkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat, Drs Manimbang Kahariady dan Drs M Thamzil serta Agus Adnan, dalam kasus berbeda ke Polres Sumbawa Barat

BACA JUGA: Pesiar di Jakarta, Ngakunya Studi Banding

Manimbang Kahariady dan M Thamzil dilaporkan berdasarkan Pasal 318 KUHP, sedangkan Agus Adnan dilapor telah memberikan kesaksian palsu di persidangan dengan tuduhan melalui Pasal 242.

Dalam laporan polisi No
Pol: LP/99/V/2009/SPK tertanggal 26 Mei 2009 pukul 18.21 WITA itu, Agus Adnan dituduh telah melanggar Pasal 242 yang berbunyi "Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Sahril Amin, didampingi dua kuasa hukumnya, Toto Ismono dan Usep Syarif Hidayat, di Jakarta, Kamis (4/6), menjelaskan bahwa Agus Adnan pada saat di persidangan jelas-jelas diduga memberikan keterangan palsu di atas sumpah

BACA JUGA: Depdagri Koordinasi dengan Gubernur Sulut

"Saat memberikan keterangan, Agus Adnan mengatakan bahwa dirinya merekam semua kegiatan kampanye partai, padahal hanya PPD saja yang direkam
Selain itu, dalam keterangannya, Agus Adnan menegaskan bahwa 20 orang anggota dewan mendukung dilaporkannya saya untuk dipidana," ungkap Sahril Amin.

Sementara untuk kasus Manimbang dan Thamzil, masing-masing dilaporkan telah melanggar Pasal 318 ke Polres Sumbawa Barat, dengan Laporan Polisi No

BACA JUGA: Pembaos Rakyat NTB Soroti Kades Studi Banding ke Jakarta

Pol: LP/100/V/2009/SPK tertanggal 26 Mei 2009 pukul 20.01 WITASahril Amin lantas menceritakan ihwal kasus ini, di mana sekitar bulan Maret 2009 lalu katanya, Manimbang Kahariady telah memasukkan laporan ke Panwaslu Sumbawa Barat, yang isinya bahwa dirinya (Sahril Amin, Red) telah melakukan penghinaan.

Kejadian itu kontan membuat Sahril Amin merasa keberatan, sehingga akhirnya melaporkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD KSB tersebut, seusai melaporkan Agus AdnanSahril sendiri meyakini, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya setelah dilaporkan melakukan penghinaan adalah putusan yang sangat adilSebab menurutnya, apa yang ia ungkapkan saat kampanye adalah berdasarkan bukti yang diperolehnya(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malut Dijatah Benih Ikan Rp 1,5 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler