Pimpinan KPK Segera Perjelas Status Hari Sabarno

Selasa, 16 Februari 2010 – 18:04 WIB
JAKARTA - Status hukum mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) bakal segera diperjelasRencananya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas status mndagri di era Presiden Megawati itu.

Rapim KPK untuk membahas status Hari Sabarno itu terkait dengan putusan terhadap dua terdakwa korupsi damkar, yakni Oentarto Sindhung MAwardi dan Hengky Samuel Daud

BACA JUGA: Upaya Pemulangan Adrian Kiki Dimatangkan

Dalam vonis atas kedua terdakwa, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut bahwa Hari Sabarno ikut serta dalam perbuatan melawan hukum.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengungkapkan, pimpinan dan penyidik KPK sudah mempelajari dugaan keterlibatan Hari Sabarno, termasuk putusan pengadilan atas Oentarto dan hengky Samuel Daud
"Apakah (Hari Sabarno) akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tunggu saja

BACA JUGA: Australia Minta Stop Berita Bali Nine

Pasti nanti kami umumkan," ujar Bibit saat dihubungi di KPK, Selasa (16/2).

Wakil ketua KPK yang membidangi penindakan ini menambahkan, tim penyidik sudah menyampaikan kajian dan dugaan keterlibatan Hari Sabarno sudah melewati gelar perkara
"Nanti segera dibahas pimpinan dalam rapat untuk menentukan status hukumnya," sambung Bibit.

HAnya saja soal status hukum atas Hari Sabarno itu Bibit tak mau mendahului keputusan rapat pimpinan KPK

BACA JUGA: Polair Pergoki Kapal BBM Kencing Ilegal

Namun ditegaskannya, jika fakta dan alat bukti diangap cukup dan mendukung maka tidak ada alasan KPK untuk tidak menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Dirjen otonomi Daerah Oentarto SM awal Januari lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan TipikorOentarto juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 jutaDalam putusan atas Oentarto, nama Mendagri Hari Sabarno Hari Sabarno disebut majelis hakim harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ituMenurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.
 
Demikian pula dalam putusan majelis hakim atas Hengky Samuel DaudBos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan 22 pemda dalam pengadaaan damkar itu sudah divonis bersalah dan diganjar 15 tahun penjara.

Namun majelis hakim pengadilan Tipikor juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel DaudHengky, sebut majelis, sering ikut kunjungan ke daerah bersama Hari Sabarno.(ara/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua BPK Ngaku Hartanya dari Ortu


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler