Upaya Pemulangan Adrian Kiki Dimatangkan

Selasa, 16 Februari 2010 – 17:31 WIB

JAKARTA—Tim Pemburu Koruptor (TPK), besok (Rabu,17/2) akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam).  Rapat digelar untuk membahas sejumlah isu penting untuk guna menyempurnakan langkah tim pemburu pencuri uang negara ituSelain itu, TPK juga akan membahas upaya ekstradisi (pemulangan) terpidana yang masih kabur di luar negeri

BACA JUGA: Australia Minta Stop Berita Bali Nine

Contohnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki, yang telah ditangkap otoritas keamanan Australia akhir 2008 silam


“Besok ada rapat dengan polhukam (mengenai) penyempurnaan tim pemburu koruptor, salah satunya menindaklanjuti Adrian Kiki,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa (16/2).

Seperti diketahui proses ekstradisi mantan pimpinan Bank Surya, itu diupayakan pemerintah Indonesia sejak 2008 silam

BACA JUGA: Polair Pergoki Kapal BBM Kencing Ilegal

Ini setelah pemerintah setempat menangkap Adrian, yang telah  divonis bersalah dalam sidang in absentia di Penga¬dilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 silam.

Ini kemudian ditindaklanjuti pemerintah Australia melalui sidang ekstradisi
Sidang itu berjalan sejak 16 Januari 2009

BACA JUGA: Ketua BPK Ngaku Hartanya dari Ortu

Pada Jumat 16 Oktober 2009, Pengadilan Australia memutus bahwa Adrian Kiki bisa di¬eks¬tradisi ke Indonesia.

Namun demikian, hingga kini proses ekstradisi itu belum bisa dilakukan mengingat terpidana itu mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut“Bahwa saat ini (Adrian Kiki) sedang  ajukan banding ke Menteri Dalam Negeri Australia,’’ tambah Didiek.

Terkait hal ini TPK telah menyusun beberapa langkah untuk mempercepat upaya pemulangan terpidana ituTermasuk juga membahasnya dengan pihak Australia
“Kedubes Australia, berjanji membantu,’’ tambah Didiek, dalam keterangannya kepada wartawan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amiruddin Rustan Dinilai Berikan Keterangan Palsu


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler