Pimred Media Bodong Ditangkap Usai Beritakan Kabar Bohong

Sabtu, 06 Januari 2018 – 03:35 WIB
Pimred media bodong ditangkap oleh Bareskrim Polri. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk pimpinan redaksi media bodong di Pati, Jawa Tengah, Zaenal Arifin (28). Pelaku ditangkap usai menulis ulang kabar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh anggota DPR Komisi III Mulyadi.

Kanit III Subdit II Dit Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, pelaku telah menyebarkan kabar bohong sejak 18 Desember 2017. Menurut dia, Zaenal ditangkap di kantornya di Jalan Ronggowasito, Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (4/1).

BACA JUGA: Sebaiknya Generasi Muda tak Lakukan Pernikahan Dini

“Pelaku dilaporkan oleh Pak Mulyadi dari Komisi III atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah,” kata dia di Bareskrim Polri, Jumat (5/1).

Irwansyah menerangkan, tulisan yang ditulis ulang oleh Zaenal soal pengaduan istri Mulyadi, Mefiana Malinani ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus KDRT pada Selasa (5/12) lalu. Tapi yang ditulis ulang, tidak benar atau bohong.

BACA JUGA: Polisi Merampok Bank di Kalsel jadi Tamparan Awal Tahun

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui sebagai pimred dan sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita karena sedang viral," jelasnya.

Untuk sementara ini hasil pemeriksaan, petugas belum menemukan adanya indikasi orang lain yang menyuruh Zaenal. Menurut pengakuan Zaenal, perbuatannya itu murni dilakukan sendiri tanpa adanya paksaan dari orang lain

BACA JUGA: Edy Rahmayadi Klaim Bersih Seperti Djarot

"Portal beritanya aliansi rakyat news. Kemudian kami berkoordinasi dengan Dewan Pers di sana portal berita itu tidak terdaftar, atas dasar itu kami tindak lanjuti dan melakukan upaya tangkap paksa," ujarnya.

Sementara itu, Mulyadi mengaku apa yang ditulis pelaku tak benar alias bohong. "Tentu ini berita bohong, saya mengambil tindakan penegakan hukum," ujar dia.

Sebelum ke Bareskrim Siber, Mulyadi terlebih dahulu ke MKD untuk mencari kebenaran atas berita tersebut. Ternyata, MKD pun tak mengetahui akan hal tersebut yang menuding bahwa adanya laporan pelanggaran etika atas laporan istrinya.

"Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi tidak tahu," ucapnya.

Selain itu, Zaenal sendiri sangat merasa menyesal akan apa yang sudah dirinya perbuat tersebut terhadap Mulyadi tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan. Dirinya berjanji akan melakukan klarifikasi akan berita tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Zaenal disangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dengan ancaman hukum empat tahun penjara. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Jumatan, Zumi Zola Minta Bawahan Tidak Salahi Aturan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler