BACA JUGA: Makam Putra Sultan Mahmud Badaruddin II Dirusak
Surat ini dibuat dan disampaikan beberapa waktu lalu.“Saya kira hari ini waktu yang tepat menyampaikan bahwa saya telah menyatakan mundur dari Pj Bupati Kukar
BACA JUGA: Asad Syam Dieksekusi Hari Ini
Saya juga sudah Salat Istikharah, meminta petunjuk dan ridho Allah (SWT, Red.),” ujarnyaSalat Istikharah adalah salat sunat yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah SWT oleh mereka yang berada di antara beberapa pilihan dan merasa ragu-ragu untuk memilih
BACA JUGA: Tuntut Referendum dan Dialog Internasional
Setelah Salat Istikharah, maka dengan izin Allah SWT, pelaku akan diberi kemantapan hati dalam memilih.Diakui Sjachruddin, awalnya dirinya tak punya niat mundur sebagai Pj Bupati KukarSebab, ia mengaku, sesuai amanah yang diberikan Mendagri, dirinya bertugas mulai 21 Desember 2008 dan berakhir Mei 2010Artinya, masih ada sisa enam bulan dirinya bertugas menjalankan roda pemerintahan di Kukar
Namun seperti diketahui, dalam pernyataannya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah memintanya untuk membuat surat tertulis pengunduran diriAlasannya, karena Sjachruddin telah menyatakan akan maju dalam persaingan Pilkada Kukar 2010 dan telah memasuki masa pensiun
Sementara sesuai aturan, Pj Bupati tak boleh ikut persaingan Pilkada KukarAtas dasar itu pula, Gubernur sudah melayangkan surat ke Mendagri untuk pergantian Pj Bupati Kukar. “Kalau untuk Pilkada, saya tak mau bicara dulu, karena sampai sekarang, saya belum pernah menyatakan akan maju,” sebutnya.
“Saya kira, pernyataan tertulis mundur saya ini ‘kan yang memang ditunggu dan sudah diminta GubernurSaya kira ini menjadi pilihan terbaik bagi saya, dan saya harap juga untuk KukarSaya tak ingin terus berpolemik soal status saya yang selalu dinyatakan sudah pensiunPadahal saya hanya menjalankan sesuai aturan dan berpegang SK Mendagri,” ungkap mantan Asisten I Setprov Kaltim ini, diwawancarai usai pelantikan Pengurus Cabang NU Kukar
Ia juga berharap pernyataan mundur dirinya ini bisa mempercepat proses terbitnya SK Mendagri tentang pergantian Pj Bupati KukarDengan demikian, bisa segera dilakukan pergantian Pj Bupati sesuai yang telah diusulkan Gubernur Kaltim kepada Mendagri
“Selama ini saya sudah berusaha menjalan amanah dan menjalankan tugas-tugas dan kewenangan Pj BupatiAlhamdulillah, selama saya bertugas, meskipun ada sedikit konflik yang muncul, Kukar tetap dalam kondisi aman dan kondusifSaya harap ini terus berkelanjutan sampai pelaksanaan Pilkada Mei 2010 mendatang,” harapnya. “Saya juga berharap, tugas-tugas saya nanti bisa dilanjutkan pengganti saya nanti,” ucapnya.
Namun, kata dia, sebelum SK Mendagri terbit, maka dirinya tetap akan menjalankan tugas-tugas Pj Bupati“Selama terbit SK Mendagri, saya tetap akan beraktivitas rutinNanti setelah adanya pelantikan Pj Bupati, barulah saya tak lagi beraktivitas,” tutupnya seraya masuk ke ruang pendopo
TERCIUM LAMA
Rencana mundurnya Sjachruddin sebenarnya sudah tercium Kaltim Post beberapa waktu laluNamun, ketika beberapa kali diwawancarai, Sjachruddin tak mau menjawabKabar ini pun semakin menguat, ketika Sjachruddin tak bersedia menjawab langsung pertanyaan anggota Fraksi Golkar DPRD Kukar Salehuddin ketika Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kukar atas RAPBD Perubahan Kukar 2009, Senin (16/11) malam lalu
Saat itu, ketika Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari yang akan menutup rapat, muncul interupsi dari SalehuddinSaat itu, Salehuddin meminta jawaban Pj Bupati tentang kepastian hukum menyangkut pengesahan RAPBD-P 2009Apalagi kata Salehuddin, status Pj Bupati Sjachruddin yang sudah memasuki masa pensiun sejak April masih diperdebatkan secara hukum dan tidak baik secara politik.
“Pak Pj Bupati boleh menjawabnya sekarang atau nanti,” tandas mantan Ketua DPRD Kukar iniBegitu Rita memberikan kesempatan, Sjachruddin memilih tak menjawabnya“Nanti pasti saya jawab,” ucap Sjachruddin saat itu disambut aplaus beberapa anggota DPRD
Sebelumnya masa pensiun Sjachruddin beberapa kali dipertanyakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak melalui sejumlah media massaBahkan, Pemprov Kaltim terus memproses pemberhentian Sjachruddin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Yang juga cukup mengejutkan pernyataan Gubernur yang sempat tak mengakui legalitias Sjachruddin sebagai Pj Bupati KukarIni pun membat DPRD Kukar sempat bingung dalam pembahasan RAPBD P Kukar 2009Namun setelah konsultasi kembali, Gubernur akhirnya mempersilakan DPRD Kukar dan Pj Bupati membahas RPABD P Kukar 2009 dan RAPBD Kukar 2010
Usulan untuk pergantian Pj Bupati juga sudah diproses sekitar dua laluAda tiga nama yang diusulkan Gubernur awal September 2009 laluYakni Sulaiman Gafur (Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim), H Abdussamad (Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim), dan Ibnu Nirwani (Asisten Administrasi Setprov Kaltim)(gs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semen Langka di Aceh Utara
Redaktur : Auri Jaya