PK Ditolak, Pembunuh Sisca Yofie Tetap Divonis Mati

Kamis, 30 Maret 2017 – 19:49 WIB
Terdakwa pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Franciesca Yopie alias Sisca meninggal dunia menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Bandung, Selasa (17/3). Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang diajukan oleh kedua terdakwa, Wawan dan Ade. Foto: Denny Kusdinar Pratama/Bandung Ekspres/JPNN.com Ilustrasi by: Denny Kusdinar Pratama/Bandung Ekspres

jpnn.com, BANDUNG - Perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian Sisca Yofie, berakhir sudah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali yang merupakan upaya hukum terakhir terdakwa Wawan alias Awing

"‎Sudah dapat informasi dari websitenya, tetapi belum dapat langsung berkasnya yang isinya bahwa PK ditolak dan disebutkan bahwa Wawan ini tetap dihukum mati," kata pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya saat dikonfirmasi wartawan,‎ Kamis (30/3).

BACA JUGA: Oknum TNI dan Tukang Sol Sekongkol Bunuh Denny

Sebelumnya, Wawan dan terdakwa lainnya Ade divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian.‎

Putusan itu juga sama di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung ketika kedua terdakwa mengajukan banding. Langkah lain kemudian ditempuh dengan mengajukan kasasi.

BACA JUGA: Penumpang Terakhir Taksi Online Itu Kini Dilacak

Namun ditingkat ini hukuman Wawan justru dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan Ade 20 tahun. Saat itu hakim yang memutus yakni Ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbun dan Margono.

"Sekarang di tingkat PK ini ternyata ditolak dan terdakwa Wawan tetap dihukum mati, kalau Ade tetap 20 tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Mr.X Yang Terbunuh Itu Sopir Taksi Online

Dia mengaku kecewa atas putusan maksimal yang menimpa kliennya tersebut. Dalam PK sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan 33 item agar menjadi pembanding dengan kasus lainnya atas vonis yang menimpa Wawan.

"‎Sebanyak 33 bukti yang dilampirkan 29 itu perbandingan putusan atas kasus yang ada. Itu perbandingan dimana kasus 338 KUHP (pembunuhan) tidak seberat itu. Kalau 365 dihukum mati. Semua harus dihukum mati dong yang melakukan itu biar adil," terangnya.

Kasus ini sempat menyebabkan kehebohan pada 2013 lalu karena cara korban tewas yang sangat sadis. Kecantikan paras Sisca Yofie juga menambah daya tarik.

Wawan diketahui menghabisi nyawa Sisca di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Saat itu Wawan yang berniat mengambil barang milik Sisca menyeret tubuh korban dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur. (nif/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Penebas Leher Hamdani Ternyata Sang Istri


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler