PK Perkara Karhutla, Pemerintah Menolak Dianggap Lemah

Senin, 22 Juli 2019 – 18:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah tidak ingin negara lain menilai Indonesia lemah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Padahal upaya keras sudah dilakukan untuk mengatasi kejadian itu di berbagai daerah.

Pertimbangan ini pula yang membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan jajaran tidak terima tiga kali kalah dalam perkara gugatan karhutla yang diajukan masyarakat Kalimantan Tengah. Sehingga, mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: KLHK Bakal Ajukan PK Perkara Karhutla

"Ini berkaitan dengan obligation (kewajiban), responsibility (tanggung jawab), jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, wah negara Indonesia masih lemah dalam menangani ini. Jangan sampai dikatakan seperti itu," ucap Moeldoko di kantornya, Jakarta, Senin (22/7).

BACA JUGA: KLHK Bakal Ajukan PK Perkara Karhutla

BACA JUGA: Jaksa Agung Pasang Badan untuk Jokowi Dalam Perkara Karhutla

Mantan Panglima TNI itu menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya optimal dalam menangani karhutla dan mengatasi agar kejadian itu tidak terulang lagi. Evaluasi kebijakan juga telah dilakukan dalam rangka mengatasi kebakaran hutan.

"Kami tidak diam, pemerintah bekerja keras untuk itu. Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu (vonis bersalah), maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan peninjauan kembali," tandasnya.

BACA JUGA: Kubu Sjamsul Nursalim Kecam Hormat Palsu KPK kepada MA

Diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pasang badan untuk Presiden RI Joko Widodo guna menghadapi perkara karhutla di Kalimatan Tengah. Kejaksaan, kata Prasetyo, siap menjadi pengacara Jokowi untuk menghadapi perkara Karhutla. Pihaknya juga sedang mencari bukti baru untuk memuluskan pengajuan PK.

Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Presiden RI Jokowi dkk terkait perkara Karhutla di Kalimantan Tengah. Penolakan MA itu membuat vonis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Palangkaraya, tetap berlaku.

Diketahui, putusan di PN Palangkaraya menyatakan bahwa Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Karhutla.

Putusan hukum di PN Palangkaraya ini bermula dari gugatan citizen law suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Moeldoko Beber Alasan Presiden Jokowi Tak Bentuk TPF Kasus Novel


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler