jpnn.com - JAKARTA - Keinginan Tim Pengawas Bank Century DPR RI untuk menghadirkan Wakil Presiden Boediono ke DPR sepertinya tak akan mulus meski pimpinan DPR sudah bersedia menanda-tangani surat panggilan ketiga untuk mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Pasalnya, selain Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menginginkan kasus bailout Century dituntaskan secara hukum saja.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jafar menyatakan bahwa fraksinya memegang prinsip equality before the law, sehingga semua orang berkedudukan sama di depan hukum tak terkecuali kepada presiden maupun wakilnya. Nah, untuk kasus Century, kata Marwan, semua hasil keputusan paripurna sudah diserahkan ke proses hukum.
BACA JUGA: Bawaslu Sudah Kantongi Nama-nama Parpol Bandel
Karenanya dia mendorong agar kasus ini dituntaskan secara hukum. "Semua hasil keputusan paripurna sudah diserahkan ke hukum, KPK silahkan tangani Pak Boediono, buka-bukaan saja di KPK, di pengadilan. Intinya di ranah hukum," kata Marwan di DPR RI, Kamis (6/3).
Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani. Menurutnya, FPDIP menginginkan kasus Century diselesaikan secara tuntas sesuai mekanisme hukum yang ada.
BACA JUGA: Bawaslu Siap Tindak Parpol Bandel
"Tuntas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Jangan dipolitisasi seperti dengan pemakzulan dan lain-lain. Sikap kami tetap berkeinginan agar berproses sesuai aturan hukum yang sedang berjalan," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Perlu Antisipasi Jokowi-Ahok Tak Maju di Pipres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PDIP Anggap Revisi RTRW tak Perlu Persetujuan DPR
Redaktur : Tim Redaksi