PKB Jamin Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Perusahaan

Selasa, 24 Juni 2014 – 21:09 WIB

jpnn.com - PEMERINTAH mendorong perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia agar membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.

"Perjanjian Kerja Bersama adalah pondasi awal hubungan industrial yang sehat,  Kesepkatan  itu akan dapat menjamin peningkatan kesejhateraan pekerja dan peningkatkan produktivitas kerja yang menguntungkan kedua belah pihak," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. R. Irianto Simbolon,  di Jakarta pada  Selasa (24/6).

BACA JUGA: Saurip Sarankan TNI Fokus Antisipasi Gangguan di Pilpres

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Irianto seusai menyaksikan PKB Periode VI tahun 2014-2015 antara manajemen PT IndoCement Tunggal Prakasa (ITP) dengan Serikat Pekerja ITP Unit Citeureup Bogor, Palimanan Cirebon dan Tarjun Kotabaru.

Irianto menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama berisi kesepakatan aturan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja yang menjadi pedoman hubungan kerja dan menjadi kunci penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kadang terjadi.

BACA JUGA: Optimistis Jokowi-JK Bakal Realisasikan Trisakti Bung Karno

"Perjanjian Kerja Bersama menciptakan suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangnya perselisihan kerja yang terjadi. Kepuasan akan hak, membuat pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Irianto.

Selain itu, dialog, kerjasama dan kemitraan secara bersama yang dibina dalam proses pembuatan PKB merupakan upaya upaya bersama dalam peningkatan produktivitas, kesejahteraan pekerja beserta keluarga dan kemajuan.

BACA JUGA: Ingatkan TNI dan Birokrasi Tetap Netral

Sayangnya, menurut data Kemnakertrans, sampai akhir tahun 2013, dari 213.743 perusahaan di Indonesia, hanya tercatat sebanyak 12.113 perusahaan yang memiliki dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama dan 51.895 perusahaan yang telah memiliki dan mendaftarkan peraturan perusahaan (PP).

“Tapi untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, kami mengutamakan perusahaan-perusahaan yang telah memiliki serikat-serikat pekerja sehingga mereka bisa berdialog langsung dengan manajemen perusahaan  untuk memperjuangkan hak-hak dan keinginannya,” kata Irianto.

Irianto melanjutkan, guna mempercepat terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama dan Peratura Perusahaan di setiap perusahaan, Kemenakertrans mendorong para petugas ketenagakerjaan di pusat dan daerah yaitu mediator hubungan industrial dan pegawai dinas tenaga kerja daerah untuk mendampingi proses pembuatan PKB.

Menurutnya, PKB ini wajib secara undang-undang tetapi memang pada masa transisi ini lebih didorong partisipatoris dan kesadaran perusahaan. Mudah-mudahan 2014 semua perusahaan sudah membuat  Perjanjian Kerja Bersama.        

Direktur Utama Indocement Tunggal Prakasa Christian Kartawijaya berharap, dengan adanya PKB ini, kedua belah pihak  bisa menjaga hubungan industrial yang baik. "Meski ada kepentingan berbeda, tetap harus mengedepankan kepentingan bersama agar perusahaan tetap maju ditengah persaingan perusahaan semen yang baru,” katanya. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Drone Justru Hanya Menambah Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler