PKB Maklum PAN Tak Bersama Pemerintah Soal UU Pemilu

Jumat, 21 Juli 2017 – 21:09 WIB
Lukman Edy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Wasekjen PKB) Lukman Edy tak mempermasalahkan keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) berbeda sikap dengan pemerintah soal Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dia memahami bahwa UU Pemilu ini sangat erat kaitannya dengan eksitensi masing-masing partai lima tahun mendatang.

BACA JUGA: Yusril Kabarnya Bakal Uji Materi UU Pemilu

"Pilihan terhadap opsi-opsi (isu krusial) ini untuk survival partai politik," tegasnya, Jumat (21/7), di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia mencontohkan, dalam rapat dan lobi-lobi, PAN menyatakan tidak masalah berada di opsi A atau B. Namun, PAN menolak konversi suara sainte lague murni dan mengusulkan kuota hare.

Dalam lobi, lanjut dia, PAN juga mengusulkan pengambilan keputusan dengan cara baru. "Tidak paket, tapi item per item," ujarnya.

BACA JUGA: Siapa Bilang PKB Pasti Dukung Jokowi di Pilpres?

Sehingga, dengan begitu ada kesempatan bagi PAN menggalang koalisi untuk dukung sistem konversi suara kouta hare.

Namun, karena Pansus RUU Pemilu sudah mengarahkan paripurna ke paket-paket maka pimpinan DPR teta konsisten dengan keputusan awal.

BACA JUGA: PBB Bakal Uji Materi UU Pemilu, PAN?

Lebih lanjut Lukman meminta supaya tidak perlu lagi memberikan tekanan apa pun terhadap hasil UU Pemilu ini. Menurut dia, hasil pembahasan dan keputusan UU Pemilu ini sudah maksimal memberi yang terbaik dan bisa diterima semua pihak.

Jika ada gugatan persoalan di presidential threshold (PT) 20 persen karena dianggap inkonstitusiional maka tunggu apa keputsan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Misalnya MK putuskan 20-25 persen open legal policy maka ya itu harus bisa diterima. Misalnya MK memutuskan serentak itu tidak boleh ada threshold maka pemerintah juga harus terima," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Halid Pertanyakan Loyalitas PAN sebagai Pendukung Pemerintahan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU Pemilu   PAN   PKB  

Terpopuler