PKB Masih Ngotot Minta Jatah Kursi

Jumat, 17 Maret 2017 – 08:11 WIB
Abdul Kadir Karding. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR RI bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) segera menggelar rapat Badan Musyawarah DPR guna menjadwalkan pembahasan revisi UU MD3.

Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2017 mendatang. ”Rencananya hari Senin (pekan depan, Red) kami mulai membahas dalam merampungkan revisi UU MD3,” ungkap Fadli di DPR, Wakil Ketua DPR RI kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/3).

BACA JUGA: Ogah Main Klaim, Kubu Ahok Pilih Tunggu Pengumuman PKB

Menurut Fadli, dalam rapat nanti, akan ditentukan apakah pembahasan revisi UU MD3 dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau komisi-komisi yang terkait. Meski ia berpendapat, pembahasan revisi UU MD3 cukup di Baleg.

”Hari Senin akan diserahkan kepada Baleg atau komisi, terserah Bamus. Tapi kemungkinan itu cukup di Baleg,” ujarnya.

BACA JUGA: Revisi UU MD3 Jadi Prioritas Tertinggi DPR

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengaku, belum mempelajari betul materi revisi UU MD3 yang segera akan dibahas tersebut. Termasuk usulan penambahan kader Gerindra di pimpinan MPR dalam RUU MD3 ini.

”Saya belum pelajari, tapi kelihatannya nggak terlalu berubah. Nanti, kita akan bicarakan dinamikanya di Baleg atau di AKD yang ditugaskan,” tukasnya.

BACA JUGA: Fraksi PDIP DPR Gak Mau Gaduh Lagi

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan tetap mengupayakan agar mendapat jatah kursi pimpinan DPR, menyusul PDIP diprioritaskan menjapatkan jatah tersebut bila UU MD3 direvisi.

”Iya dong, tetap. PKB akan mengusulkan penambahan satu kursi dan akan berupaya menjadi pimpinan DPR sebagai representasi,” kata Abdul Kadir Karding, Sekretaris Jenderal PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/3).

Komunikasi, sambung Karding, telah dilakukan PKB terhadap partai-partai lain. Dia juga bersyukur respons yang didapatkan cenderung positif.

”Toh sebetulnya nggak ada pengaruhnya kan, tujuh sama nggak tujuh (pimpinan, Red). Pengaruh politiknya ada karena representasi politik ada semua,” ucap anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, dari 49 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017-2019, hanya empat yang dikebut DPR untuk dirampungkan. Namun, yang paling diutamakan adalah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Sementara tiga RUU lainnya yakni, tentang Kitab UU Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 203 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

”DPR telah menerima Surpres (Surat Presiden, red) terkait RUU MD3. DPR telah mengesahkan RUU MD3 sebagai usul inisiatif lembaga tersebut pada 24 Januari lalu,” ungkap Fadli Zon. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot: PKB Itu Partai Kancane Banteng


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler