PKDI Gugat KPU Tana Toraja, PNBKI Gugat KPUD Jembrana

Jumat, 22 Mei 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening merasa suara caleg parpolnya hilang 20 suara, di TPS 2 To'tollang, Desa Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Tana Toraja (Sulsel)Atas kejadian itu, partainya memutuskan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tana Toraja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Partai Kasih Demokrasi Indonesia itu mengirim utusan kuasa hukumnya Petrus Jaru untuk beradu dengan KPU dalam sidang panel MK di Jakarta

BACA JUGA: Golkar Desak Pembayaran Gaji ke-13 PNS

Laporan PKDI sudah diregister dengan nomor 28/PHPU.C-VII/2009.
 
Sementara itu, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) menggugat keputusan tiga KPUD sekaligus, yaitu KPUD Jakarta, Bali, dan Jembrana
Dalam berkas gugatan ketua umum PNBKI Erros Djarot yang dikuasakan ke I Ketut Widia itu, pemohon merasa keberatan dengan keputusan KPUD Jembrana (Bali) pada 9 Mei 2009 lalu untuk penetapan suara di dapil 4 Jembrana.
 
"PNBK Indonesia berpendapat bahwa dalam keputusan itu terdapat kesalahan, sehingga memunculkan permasalahan internal caleg PNBK Indonesia dikarena kesalahan kertas suara."
 
Menurut dia, kesalahan itu di TPS 10 Lelateng, Kecamatan Negara, juga di TPS 15 Daun Waru, kecamatan Jembrana, dan di TPS 18 Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.  "Kesalahan itu sangat merugikan caleg kami terkait penentuan suara terbanyak," paparnya.(gus/JPNN)

BACA JUGA: PAN Gugat 37 Kasus Pemilu

BACA JUGA: Petugas KPPS Arahkan Pemilih, PAN Minta Pemilu Ulang

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diminta Diskualifikasi Suara Golkar, PKPB, PBR dan PSI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler