JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR, Chairuman Harahap meminta pihak kepolisian tidak perlu ragu menetapkan siapa saja yang menurut standar hukum memenuhi syarat jadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan anggota DPR terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I hasil Pemilu 2009.
"Polisi tidak perlu ragu dalam menetapkan siapa saja sebagai tersangka yang menurut hukum diduga terlibat karena bukti yang selama ini terungkap dan berdasarkan hasil penyelidikan Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, sudah sangat jelas," kata Chairuman Harahap, di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (9/9).
Politisi partai Golkar itu menyatakan tidak perlu lagi pembanding bagi penyidik untuk menentukan tersangka baru karena pembuat surat palsu sudah mengakuinya"Kan sudah ada keterangan dari yang membuat surat palsu itu, kecuali ada bantahan
BACA JUGA: KPU Pekanbaru Laporkan Penundaan PSU ke MK
Kemudian yang membuat surat asli juga sudah mengakui."Menurut dia, untuk mengungkap kasus pemalsuan surat ini menjadi sangat penting dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemilu dimasa datang
"Hal yang kini menjadi pertanyaan publik dan sekaligus keluhan yakni ada pihak-pihak terkait yang semestinya sudah dalam posisi tersangka tapi belum ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Pemerintah Perketat Seleksi di Pansel
Itu yang membuat masyarakat ragu terhadap kesungguhan aparat hukum dalam menuntaskan kasus ini," tukasnyaBACA JUGA: Banyak Parpol Baru Tak Penuhi Syarat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Dihadiri Pimpinan DPRD, Bupati Kobar Bisa Dilantik
Redaktur : Tim Redaksi