jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf meminta jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperlakukan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono secara khusus dalam perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Almuzamil menegaskan, nama Boediono sudah masuk dalam dakwaan Budi Mulya sebagai pihak yang ikut serta korupsi dalam pengucuran FPJP sehingga sudah selayaknya dihadirkan di persidangan pula.
"Demi persamaan manusia di hadapan hukum, KPK dimunculkan sebagai superbody harus berani kepada siapa saja, tidak kroco-kroco. Kalau artis disebut (dalam dakwaan, red), artisnya dipanggil, masa Pak Boediono gak dipanggil?” kata Almuzzammil di Gedung DPR RI, Jumat (7/3).
BACA JUGA: Hadiri Pre-launching Film, Dahlan Iskan Pilih Duduk Lesehan
Terkait wacana pemanggilan Boediono oleh Tim Pengawas Bank Century, Almuzamil yang duduk di komisi hukum DPR itu meminta pimpinan DPR bisa sejalan. Artinya, keputusan Timwas juga ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR dengan mengirim surat ke Boediono.
"Pimpinan DPR harus menghormati walau berbeda sikap, terlepas setuju atau tidak setuju," tandas Almuzzammil.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Senin, Andi Mallarangeng Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA: Boediono Disebut di Dakwaan, Yusril: Nama Tuhan Juga Bisa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Jabatan Atut, Mendagri Minta Pengertian KPK
Redaktur : Tim Redaksi