JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan manuver lagi menyoal Komisi Pemberantasan KorupsiSetelah salah satu kader PKS di Komisi III DPR RI Fahri Hamzah mewacanakan pembubaran KPK, kali ini Undang-undang (UU) lembaga anti korupsi itu yang dipersoalkan
BACA JUGA: KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
PKS desak UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK direvisi.Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy, mengatakan UU KPK sama halnya dengan UU lainnya yang pada suatu waktu memerlukan penyempurnaan dan penguatan.
"Dalam hal ini saya menelaah bahwa UU KPK sudah saatnya di revisi demi meningkatkan kualitas KPK," tegas Aboe, kepada pers, Kamis (13/10).
Dijelaskan Aboe, ada beberapa point pokok yang perlu ditambahkan dalam UU KPK
Dijelaskan Aboe lagi, UU KPK dilahirkan berdasarkan pada adanya kejenuhan pada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan
BACA JUGA: Irman Ingatkan SBY Tak Gadaikan Hak Prerogatif
Tegasnya, KPK dilahirkan untuk menjadi triger bagi dua lembaga penegak hukum yang lain."Namun setelah berjalan sepertinya KPK terus berlari sendiri, makanya perlu penguatan peran agar KPK manpu menjalankan fungsinya dalam menstimulus lembaga penega hukum lain dalam pemberantasan korupsi," kata Aboe.
Dalam revisi nanti, kata dia, perlu juga penguatan pada fungsi pencegahan
BACA JUGA: Ical Pasang Target soal RUU BPJS dan Capim KPK
"Salah besar bila kita katakan semakin banyak koruptor itu menunjukkan keberhasilan KPK," katanya.Menurut dia, kesuksesan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur hanya dari fungsi penindakanMelainkan harus uga menjalankan fungsi pencegahan"Ini yang mau kita kuatkan dalam UU yang baru," tegas Aboebakar(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Reshuffle, Ical Minta SBY Kesampingkan Partai
Redaktur : Tim Redaksi