PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK

Rabu, 26 Oktober 2011 – 12:16 WIB

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan sudah memiliki beberapa poin perubahan yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Politisi  Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu  mengatakan revisi UU KPK tersebut tentunya dalam upaya memberikan darah baru bagi KPK.

"Misalkan tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)

BACA JUGA: Revisi UU KPK, Bukan Upaya Pengkerdilan

Perlu dipahami bahwa pemberian kewenangan ini tidak berkaitan dengan pelemahan KPK
Soal mau dipakai atau tidak terserah penyidik," ujarnya, Rabu (26/10), kepada pers, di Jakarta.

Dijelaskan Aboebakar kewenangan SP3 diperlukan sebagai upaya harmonisasi hukum acara, sebagaimana proses acara dalam hukum pidana

BACA JUGA: DPR Bakal Tetapkan Standar Kemabruran Haji

Tegasnya, SP3 merupakan instrumen yang digunakan sebagai exit strategi bila sebuah perkara tidak layak untuk dilanjutkan
"Misalkan ada kekhilafan pada prosesnya," tambahnya.

Menurut dia, mau tidak mau suka tidak suka harus diakui bahwa KPK juga diisi oleh manusia

BACA JUGA: Internal Golkar Sudah Ingin Ada Capres

Jadi, kata Aboe, tetap ada potensi kekhilafanKarenanya instrumen SP3 dibutuhkanBukan sebuah keniscayaan bila KPK menggunakan kewenangan ini"Toh, sejarah juga mencatat dua pimpinan KPK sempat menggunakan instrumen deeponering dalam perkara yang dihadapi," ungkapnya.

Kewenangan lain yang perlu diperkuat dari kelembagaan adalah masalah pencegahan, supervisi dan koordinasiMenurut dia, ini sesuai dengan historical lahirnya KPK yang diharapkan mampu menjadi stimulan pemberantasan korupsi"Karenanya fungsi pencegahan harus di optimalkan," ujarnya.

Menurut Aboe lagi, semakin banyak perkara korupsi terungkap, merupakan indikasi kegagalan pelaksanaan fungsi ini oleh KPK"Saya juga akan usulkan agar KPK memiliki penyidik sendiri, agar KPK semakin mandiri dan independen," katanya.

Dia juga mengungkapkan, perlu penambahan SDM di KPKHal itu diperlukan seiring meningkatnya kapasitas perkara yang harus ditangani oleh KPK.

Revisi lain dari UU KPK adalah mengenai beberapa item pasal yang selama ini menimbulkan perdebatanMisalnya, jelas Aboe, pimpinan KPK akan langsung diberhentikan tetap ketika menjadi tersangka dalam persoalan pidanaBegitu juga soal  mekanisme penyelesaian pelanggaran etik serta prosedur penyadapan(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Amelia Achmad Yani Menyerang Balik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler