jpnn.com - jpnn.com - Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengimbau semua pihak untuk membuka mata terhadap nasib rekan-rekannya. Pasalnya, ketekunan dan kesetiaan tenaga honorer mengabdi selama puluhan tahun tak kunjung memperoleh pengakuan dari negara.
Titi mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus direvisi. Tujuannya untuk mengakomodasi para tenaga honorer agar bisa menjadi pegawai negara sipil (PNS).
BACA JUGA: Jangan-Jangan UU ASN untuk Menyingkirkan Honorer K2
"Janganlah kami dihambat dengan cara menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau yang masih punya hati nurani dukunglah revisi UU ASN ini agar kami merasa dihargai di negara kami sendiri," ujarnya kepada JPNN, Minggu (5/3).
Menurutnya, hanya lewat revisi UU ASN maka semua tenaga honorer K2 bisa diangkat semua menjadi PNS tanpa merugikan pihak mana pun. Titi menambahkan, DPR memang sudah mendengar keluhan para tenaga honorer K2 dengan mengupayakan revisi UU ASN.
BACA JUGA: Temui Teten, Eko Minta Presiden Tolak Revisi UU ASN
"Semua elemen masyarakat kami harapkan untuk mendukung revisi UU ASN ini. Janganlah menjadi penghambat dengan alasan yang tidak tepat," terangnya.
Honorer K2 pun akan melawan pihak-pihak yang menghambat revisi UU ASN. Alasannya, hal itu sebagai upaya memperjuangkan hak mereka.
BACA JUGA: Rp 150 T per Tahun jika Seluruh Honorer jadi PNS
"Bukan kami arogan tapi kami memperjuangkan hak kami memperjuangkan nasib kami demi masa depan anak cucu kami. Jadi demi lancarnya pmbangunan negeri ini," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Minta Presiden Cepat Respon Revisi UU ASN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad