Pledoi Belum Rampung, Jefferson Minta Sidang Ditunda

Hakim Setujui Digelar Pekan Depan

Selasa, 19 April 2011 – 23:51 WIB
JAKARTA - Wali Kota Tomohon non-aktif, Jefferson Rumajar, tampak sumringah usai menjalani persidangannya dengan nomor perkara 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst di Pengadilan Negeri TipikorEpe - sapaan akrab Jefferson - memang baru saja menjalani persidangannya yang hanya berjalan sekitar 5 menit.

Sidang ini berlangsung singkat, karena Epe meminta sidang ditunda lantaran belum rampung menyiapkan pledoi atau pembelaaannya atas tuntutan JPU

BACA JUGA: Kaitkan JI, TPM Tantang Pengamat Terorisme

Hakim ketua Jupriadi pun lantas mengamininya, serta menunda sidang di hari yang sama, Selasa (27/4) pekan depan.

Menurut Epe, butuh waktu lebih lama (baginya) untuk menyusun pledoi, karena mesti mempelajari dengan seksama tuntutan JPU yang tebalnya 400 halaman
"Sekarang saja tuntutannya belum selesai saya pelajari semua, karena bukunya sangat tebal

BACA JUGA: Belum Ada Sanksi Pemda Beraport Merah

Padahal saya mesti membuat pledoi atas tuntutan itu," katanya, Selasa (19/4).

Epe menambahkan, pembuatan pledoi dilakukannya sendiri, berkoordinasi dengan kuasa hukumnya
Dan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, ia mengaku mengalami kendala untuk cepat menyelesaikannya

BACA JUGA: Mahfud: Hakim Antasari Tak Perlu Takut Diperiksa

"Kan tahu sendiri, di tahanan aktivitas kita punya keterbatasanFasilitas pun tak tersedia, seperti komputer, agar bisa lebih cepat," keluhnya.

"Tapi kuasa hukum saya juga buat sendiri pledoinya, dan nanti akan disatukan dengan yang saya buat," tambah Epe.

Tak hanya bicara soal pledoi, Epe dengan gaya berdirinya yang khas (memasukkan salah satu tangan ke saku celana, Red) juga mengomentari tuntutan JPUDi mana selain (hukuman) 13 tahun penjara, ia juga dituntut pidana denda Rp 250 juta, subsidair selama 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 33,762.489.250 seperti nominal korupsi yang didakwakan terhadapnya pada 2006-2008.

"Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan JPU, saya merasa tuntutannya tak sesuai fakta persidangan," ujar Epe.

Masa tahanan 13 tahun dalam tuntutan, juga dipertanyakannyaEpe lantas merujuk pada kasus Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, yang didakwa melakukan korupsi Rp 45 miliar dan hanya dituntut 5 tahun, lalu diputus 4,5 tahun penjara"Saya hanya 33 miliar, dituntut 13 tahun penjara," keluhnya.

Menurutnya, JPU tak memperhatikan fakta persidangan dalam penyusunan tuntutanEpe merasa, yang terungkap dari keterangan para saksi dan bukti-bukti, uang yang didakwakan tak mengalir kepadanya"Jelas kalau uang itu mengalir ke orang lain, yaitu Johny Mambu, Yan Lamba dan Frans Sambouw," kata Epe yang mengaku tetap optimis, hakim akan bersikap objektif saat mengambil keputusan nanti.

Epe menambahkan, JPU juga seakan-akan selalu mengabaikan penyuapan Rp 1,5 miliar terhadap Bahar, Ketua Tim BPK yang memeriksa keuangan Tomohon lalu"Padahal itu pintu masuk yang akan membuktikan bukan saya koruptornyaKalau ada penyuapan, pasti ada sesuatu yang diinginkan pelakunya untuk menyembunyikan sesuatu," ujar Epe yang menyebut nama Johny Mambu sebagai dalang penyuapan.

Meski begitu, Epe pun mengaku siap mementahkan tuntutan JPU dengan pledoinya nanti"Saya tetap yakin akan bebas, karena memang bukan saya yang korupsi," katanya.

Sementara itu, JPU Zeth Tadung Allo mengatakan, tuntutan telah dibuat sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi"Dalam pasal 2 ayat 1, tuntutan maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidupJadi kalau dibilang tuntutan terlalu tinggi, relatif juga," katanya.

Menurutnya, pada intinya tuntutan harus membuat para koruptor jera, bila memang terbukti bersalah"Kami para penuntut umum itu pelurunya adalah penjaraJadi, demi masa depan anak cucu kita, tuntutan harus membuat jera dengan kurungan penjara," tambahnya.

Namun secara pribadi, ia mengaku 13 tahun adalah waktu yang lamaMenurutnya, akan berat menjalani masa tahanan selama itu"Tapi kami berdiri pada kepentingan negara, agar korupsi bisa terhapuskan," katanya lagi.

Sedangkan soal penundaan sidang, Zeth mengaku memakluminya"Kalau memang pihak terdakwanya belum siap, hakim juga mau tidak mau harus menunda," ujarnya(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler