JAKARTA – Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan mengaku merasa dalam keadaan terjepit terkait dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) industriPLN terjepit antara keinginan institusi yang tidak mengijinkan capping dicabut dan keharusan PLN melaksanakan UU APBN Tahun 2011.
‘’Dalam hal Capping TDL ini, PLN merasa dalam keadaan terjepit antara keinginan institusi yang tidak mengijinkan capping dicabut di satu pihak, dan keharusan PLN melaksanakan UU APBN Tahun 2011 dan melaksanakan UU Persaingan Usaha di pihak lain,’’ucap Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan melalui siaran persnya, Selasa (11/1).
Lebih lanjut Dahlan mengatakan, kalau capping TDL tidak dicabut, maka sejumlah industri akan mendapat tarif lebih murah dari umumnya industri sejenis
BACA JUGA: Emirsyah Tetap Piloti Garuda
Ini katanya, melanggar UU Persaingan Usaha yang dikontrol oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Di samping itu sebut Dahlan pula, PLN bisa dianggap tidak melaksanakan UU APBN tahun 2011
Dengan keadaan yang terjepit ini, Dahlan berharap pihaknya bisa segera keluar dari situasi terjepit tersebut agar bisa segera mengerjakan banyak hal lain yang lebih mendesak
BACA JUGA: PT KAI Tolak Kembalikan Selisih Tarif
BACA JUGA: Saham BRI Resmi Stock Split
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Marga Tak akan Lepas Suramadu
Redaktur : Tim Redaksi