PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Pasar Minggu

Jumat, 15 Desember 2023 – 18:14 WIB
Pemilik ruko menggelar aksi unjuk rasa di sela-sela sidang di tempat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (15/12). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang di tempat terkait kasus dugaan sengketa penjualan ruko milik Harjianto Latifah, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (15/12).

Pada kesempatan itu, pemilik ruko juga menggelar aksi unjuk rasa, untuk memprotes dan mencari keadilan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Tegas, PTPN VII Menolak Eksekusi Lahan oleh PN Blambangan Umpu

"Sidang di tempat ini dimaksudkan agar pihak pengadilan mengetahui siapa pemilik asli tempat," kata penasihat hukum tergugat, Hendry Syahrial di lokasi.

Pemilik lahan menunjukkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap kasusnya yang tak kunjung selesai.

BACA JUGA: KLHK Gelar Diskusi Pembaruan Metode Perhitungan Emisi dan Pengurangan GRK dari Lahan Gambut

Mereka meminta keadilan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat pemilik ruko Harjianto berencana menjual tanah serta bangunan seluas 372 meter persegi pada 2006 lalu.

BACA JUGA: Harga Cabai Meroket, IPB Dampingi Petani Maksimalkan Produksi Lahan

Tak lama, HS mendapat informasi dari rekannya berinisal S bahwa ruko milik Harjianto tengah dijual.

Dari situ, HS mengatakan kepada S, jika dia berminat membeli ruko itu, untuk anaknya berinisal TR.

"Dari proses itu dilakukan proses APJB, namun tidak pernah ada pelunasan," lanjutnya.

Pihak Harijanto kemudian menggugat S yang dinilai melakukan pemalsuan akta jual beli.

Beberapa hari setelahnya, lanjut Hendry, S kembali ke rumah Harjianto. Harjianto diminta untuk menandatangani beberapa surat, sebagai syarat proses jual beli bangunan ruko.

"S kembali datang ke rumah Harjianto membawa surat Akta Pengikatan Jual Beli (APBJ), Akta Kuasa serta Akta Persetujuan," ujar dia.

Dari APBJ tersebut, lanjut Hendry, Harjianto menyepakati bahwa bangunan dan ruko miliknya, akan dibeli seharga Rp 2,8 miliar.

Seusai adanya kesepakatan tersebut, S kembali datang ke rumah Harjianto, untuk meminjam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum dilaksanakannya jual-beli.

Namun, kata Hendry, sertifikat HGB itu ternyata malah diberikan kepada HS, tanpa sepengetahuan Harjianto.

"Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali lagi kepada Harjianto sampai saat ini," ujar dia.

Hendry menambahkan sejak saat itu ruko milik kliennya tiba-tiba sudah berpindah tangan. Ruko itu digunakan anak HS, untuk membangun sebuah badan usaha, sejak 2007 hingga kini.

Padahal, lanjut dia, HS maupun anaknya, TR tidak pernah menyelesaikan pembayaran atas ruko tersebut. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program TEKAD Mendongkrak Perekonomian Desa, KPB: Pertimbangkan Perluasan Lahan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler