JAKARTA - Panglima Komando Laskar Islam (KLI), Munarman, dalam sidang putusan melawan Tempo, dikalahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanPencemaran nama baik yang diajukannya tak dikabulkan oleh majelis yang diketuai Syahrial Sidiq.“Majelis memutuskan menolak gugatan penggugat (Munarman) untuk seluruhnya,” kata Syahrial di PN Jaksel, Rabu (15/7)
Majelis berpendapat, apa yang dilakukan Tempo sudah sesuai UU Pers
BACA JUGA: SB Bilang Masih Akur sama Amien
Dalam pertimbangannya, majelis mangganggap klarifikasi dan penyampaian hak jawab oleh Munarman atas pemberitaan Tempo yang menulis bahwa Munarman mencekik anggota AKKBB sudah terjawab, namun pihak Munarman tak sependapat, pengacara asal Palembang itu berpendapat bahwa dia bukan mencekik melainkan ingin memisah anak buahnya yang berseteru dengan AKKBB pada peristiwa Monas 1 Juni 2008 lalu.“Majelis hakim berpendapat bahwa penyampaian hak jawab dan klarifikasi yang dilakukan oleh tergugat sudah sesuai prosedurnya dengan undang-undang Pers,” tukas hakim.Atas putusan itu, Munarman langsung menyatakan banding
Menurut dia, alasan banding karena putusan itu bisa menjadi presedent buruk bagi penegakan hukum
BACA JUGA: Hendarman Bantah Gelar Perkara Kejaksaan - Kapolri
“Ini presedent buruk bagi penegakan hukum terhadap kesewenang-wenangan orang yang menjadikan pers guna melindungi kepentingan kelompok-kelompok tertentu.”Untuk itu, kata dia, tiga hari lagi pihaknya akan mengajukan bandingBACA JUGA: RUU Susduk Disepakati Disahkan 3 Agustus
Padahal pers diklaim sebagai pilar demokrasi, bagaimana mungkin dalam sistem demokrasi yang katanya sistem yang terbaik dari yang terburuk, ada pilar demokrasi yang out of control, out of responsibility, there is no check and balance, ini adalah penipuan terbesar dalam sistem demokrasi,” cetus menantu Anton Medan itu.Menurut Syamsul, kalau pun ada putusan Dewan Pers, tidak akan bisa menjadi pengontrol, justru memperkuat loss control, out of responsibility, dan no check and balance“Sebab keanggotaan Dewan Pers justru berasal dari orang yang hidupnya tergantung dari tidak adanya kontrol, tidak adanya pertanggungjawaban dan tidak adanya check and balance terhadap lembaga yang diklaim sebagai pilar demokrasi,” beber dia.
Munarman sendiri saat dikonfirmasi terkait putusan itu, meminta agar konfirmasi langsung dari pengacaranya, Syamsul Bahri Radjam dkkNamun keadaannya sehat walafiat di Lapas Salemba“Kalau keadaan, alhamdulillah sehat walafiat,” ujarnyaMunarman akan keluar dari Salemba pada Desember 2009 mendatang.
Seperti diketahui, Munarman menggugat Tempo karena koran itu memuat pemberitaan dan foto Munarman yang ditulis mencekik salah seorang anggota AKKBB (aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan), pada peristiwa bentrokan di Monas 1 Juni 2008 laluMunarman beberapa kali menegaskan bahwa dia tidak mencekik tapi melerai anak buahnya yang terlibat pertikaian dengan anggota AKKBB.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Susduk Belum Sah, DPD Siap Gugat
Redaktur : Tim Redaksi